BREAKING NEWS
 

IKTN Sosialisasi PP Minerba Di Madina, Tambang Rakyat Diminta Berbenah

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 6 Januari 2026 08:46 WIB
Pembina IKTN Mulyadi Elhan Zakaria saat sosialisasi PP 39/2025 Minerba di Mandailing Natal, Sumut, menekankan koperasi, revitalisasi tambang, dan reboisasi. (Dok. IKTN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menegaskan revitalisasi usaha tambang rakyat dan reboisasi sebagai agenda penting dalam pengelolaan pertambangan berkelanjutan, terutama di wilayah rawan bencana.

Penegasan itu disampaikan Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara, Mulyadi Elhan Zakaria, saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara kepada pengusaha dan pengurus Koperasi Tambang Rakyat se-Kabupaten Mandailing Natal.

Adsense

Baca juga : Hari Pertama Sekolah Di Aceh Tamiang, Siswa Belajar Di Tenda

Elhan menyebut, pelaksanaan program kerja IKTN masih menunggu terbitnya peraturan menteri sebagai turunan PP terkait tata kelola tambang rakyat. “IKTN belum berjalan penuh. Koperasi tambang rakyat masih tahap pembenahan akhir. Kami menunggu Peraturan Menteri dan akan mengikuti kebijakan utama kementerian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan aktivitas tambang ilegal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Muara Soma dan Batang Batahan. Elhan mendorong para penambang segera membentuk atau bergabung dalam koperasi agar aktivitas pertambangan memiliki payung hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Korwil I IKTN Khairul Saleh Sipahutar dan pengawas Salman Harahap.

Baca juga : PLN Dukung Digitalisasi Pendidikan Di MI Al Munawaroh Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Ketua Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal Zulfahmi mengajak para penambang setempat bergabung dalam koperasi. Menurutnya, berkoperasi memberikan perlindungan hukum, legalitas yang jelas, serta kemudahan memperoleh izin tambang.

Dalam wawancara terpisah, Zulfahmi bersama Elhan kembali menegaskan temuan tambang ilegal yang dilakukan secara terbuka di DAS Batang Batahan dan Muara Soma. Keduanya mengimbau pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan pemerintah demi menjaga ekosistem dan keberlanjutan pertambangan rakyat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense