RM.id Rakyat Merdeka - Grab Indonesia menggaet BPJS Ketenagakerjaan, memfasilitasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ratusan ribu mitra pengemudi berprestasi, tanpa mengubah fleksibilitas kemitraan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) ini dihadirkan sebagai tambahan lapisan perlindungan agar Mitra dapat berusaha dengan lebih aman dan tenang.
Dalam hal ini, Grab menggelontorkan dana senilai Rp 100 miliar dalam bentuk perlindungan sosial dan mendorong ekonomi digital yang inklusif bagi para mitra pengemudi.
“Ini menjadi sebuah dukungan berkelanjutan yang dirancang dalam tiga babak untuk menemani perjalanan mitra pengemudi, mulai dari perlindungan, apresiasi, hingga peluang pengembangan diri,” ujar Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Neneng menuturkan, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Grab, yang juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi digital inklusif.
Seluruh langkah ini dimungkinkan dengan tetap menjaga keberlanjutan model kemitraan dan struktur bagi hasil yang telah berjalan.
Baca juga : Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemprov DKI Jakarta
“Grab lahir dan tumbuh bersama para mitra pengemudi. Untuk itu, ke depan kami ingin terus melangkah bersama mereka yang setiap hari telah berjuang bersama Grab melayani jutaan masyarakat,” katanya.
Dia juga memastikan, dukungan yang dihadirkan akan terus menyesuaikan kebutuhan dan fase perjalanan para Mitra.
Neneng merinci, komitmen Rp 100 miliar tersebut diwujudkan melalui tiga babak dukungan yang dirancang untuk menemani perjalanan Mitra Pengemudi. Mulai dari perlindungan, apresiasi, hingga pengembangan kapasitas.
Babak pertama, melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Grab memfasilitasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ratusan ribu Mitra Pengemudi berprestasi, tanpa mengubah fleksibilitas kemitraan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) ini dihadirkan sebagai tambahan lapisan perlindungan, agar mitra dapat berusaha dengan lebih aman dan tenang.
Babak kedua, berupa Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi Mitra Berprestasi. Grab melanjutkan apresiasi tambahan bagi Mitra Pengemudi berprestasi atas konsistensi layanan, dalam semangat kebersamaan di momen Hari Raya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gelar Sosialisasi Bagi Kurir PT Bambu Cemerlang Ekspres
“BHR merupakan bentuk apresiasi ekstra, bukan tunjangan rutin maupun kebijakan upah, dan dijalankan dengan menjunjung prinsip kemitraan yang adil dan berimbang,” ujar Neneng.
Babak ketiga, pogram Mitra Naik Kelas-GrabAcademy, Grab mendorong mitra pengemudi untuk mengembangkan keterampilan agar tetap produktif, siap naik kelas, dan mampu menangkap peluang di era ekonomi digital.
Program ini membuka peluang jangka menengah dan panjang, tercermin dari lebih dari 3.400 Mitra Pengemudi yang kini juga bergabung menjadi Mitra Merchant, serta lebih dari 1.700 Mitra GrabBike yang naik kelas menjadi Mitra GrabCar.
Grab hadir di Indonesia selama lebih dari satu dekade dengan berkontribusi sebesar 50 persen dari total PDB yang disumbang oleh industri ride hailing dan pengantaran online, serta menciptakan setidaknya 4,6 juta lapangan kerja melalui digitalisasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Di kesempatan yang sama, Plt (Pelaksan Tugas) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menyampaikan, Pemerintah terus mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk mereka yang berada di ekosistem ekonomi digital.
“Konsep tiga babak yang diinisiasi oleh Grab ini bisa menjadi contoh yang baik, karena hal ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial pekerja informal,” katanya.
Baca juga : Penasihat Kapolri Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Selamatkan WNI Korban TPPO
Saat ini, Indonesia sudah mengalami bonus demografi dan kita tidak ingin terjebak dalam middle income countries. Pihaknya turut berterima kasih kepada Grab yang telah menciptakan peluang berusaha.
“Termasuk memberikan dukungan pada mitranya, melalui pemberian BPJS TK Bukan Penerima Upah, Bonus Hari Raya bagi Mitra Berprestasi, dan Program Mitra Naik Kelas-Grab Academy,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah merilis Paket Ekonomi Akselerasi 2025, di mana Pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen agar jaminan sosial semakin terjangkau dan inklusif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.