BREAKING NEWS
 

Tren Konsumtif Melonjak Akibat Terseret Gaya Hidup

OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 15 Januari 2026 06:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya masyarakat tidak ingin ketinggalan tren gaya hidup alias FOMO (Fear Of Missing Out) diduga menjadi salah satu pemicu melonjaknya transaksi pinjaman online (pinjol). Untuk mencegah risiko kredit bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mengawal realisasi aturan pembatasan penyaluran pinjaman via online.

OJK mencatat pinjol mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, atau sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). 

Berdasarkan data OJK meningkatnya jumlah pinjol tersebut turut mendorong risiko kredit bermasalah untuk pinjaman daring (dalam jaringan/online) meningkat hampir dua kali lipat. 

Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau Tingkat Wanprestasi (TWP 90) berada di posisi 4,33 persen pada November 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK secara virtual, Jumat (9/1/2026). 

Sebelumnya, rasio TWP 90 hanya berada di kisaran 2,76 persen pada Oktober 2025 dan 2,52 persen pada November 2024. 

Sementara, utang paylater mencapai Rp 37,44 triliun yang terdiri dari penyaluran lewat perbankan Rp 26,2 triliun dan perusahaan membiayai Rp 11,24 triliun. 

Baca juga : Semenyo Menggila, MU Kian Merana

Agusman mengatakan, penyaluran paylater oleh perusahaan pembiayaan melonjak 68,61 persen yoy. Pertumbuhannya melambat dibandingkan Oktober 2025 sebesar 69,71 persen dan September 2025 sebesar 88,65 persen. 

Berbeda dengan pinjol, kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross paylater perusahaan pembiayaan 2,78 persen per November atau sedikit membaik dibandingkan Oktober 2025 sebesar 2,79 persen. 

Sementara, penyaluran paylater oleh perbankan naik 20,34 persen yoy menjadi Rp 26,2 triliun pada November 2025. 

Baca juga : Lolos Semifinal, Janice Menyala Di Ganda Putri

Agusman melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan rasio utang pinjaman online terhadap pendapatan peminjam. 

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ucap Agusman. 

Dia menerangkan, prioritas utama OJK adalah memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan kesiapan seluruh pelaku industri fintech (financial technology) lending
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense