Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tekan Praktik Politik Uang Tingkat Desa
Komisi II DPR Inginkan Bawaslu Awasi Pilkades
Rabu, 14 Januari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk menekan praktik politik uang di tingkat desa.
Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf mengungkapkan, praktik politik uang dalam pilkades saat ini sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan langsung. Dari pengecekan silang, ada daerah yang biaya untuk menjadi kepala desa bisa mencapai Rp 16 miliar.
“Kami (Komisi II DPR) lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” ujar Dede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Pengawasan menjadi krusial untuk menekan praktik politik uang yang kerap berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga : Ace Hasan Ingatkan Ujian Pemimpin Makin Kompleks
Meskipun pilkades di sejumlah daerah telah menggunakan sistem e-voting, praktik politik uang justru masih marak terjadi. Penyebabnya adalah ketiadaan mekanisme pengawasan yang ketat sebagaimana pemilu dan pilkada. “Besarnya biaya politik di pilkades menunjukkan persoalan serius dalam demokrasi lokal,” ujar politikus Demokrat ini.
Dede mengingatkan, tingginya politik uang dalam pilkades tidak bisa lagi dipandang sebagai proses demokrasi skala kecil yang bebas dari praktik transaksional. Sebab dengan jumlah desa yang sangat besar, persoalan ini bisa berpotensi berdampak sistemik ke depannya. “Bayangkan ada lebih dari 80 ribu desa yang akan melakukan pilkades,” tandasnya.
Dede bilang, tingginya biaya politik tidak hanya terjadi di level desa, tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketergantungan kandidat pada donatur berdampak pada praktik koruptif setelah menjabat. “Saat ini bupati, wali kota, rata-rata banyak bergantung kepada pendana, kemudian dampak berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Baca juga : Proses Transfer Narapidana Hormati Kedaulatan Hukum
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Salah satu opsi yang didorong adalah kodifikasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Pemilu, agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kodifikasi dilakukan agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pilkada kita dengan lebih baik,” ujar Rifqi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Saat ini kata Rifqi, Komisi II DPR mendapat penugasan untuk melakukan revisi UU Pemilu yang selama ini hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Sedangkan ketentuan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota masih diatur dalam undang-undang terpisah, yaitu tentang pilkada.
Baca juga : Terkait Upah Minimum, KSPI Minta DPR Panggil Gubernur Dedi Mulyadi
“Kami (Komisi II DPR) tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas UU Pilkada, kecuali terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur,” kata politikus Nasdem ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya