Sebelumnya
Fokus utamanya mencakup pematangan sistem penilaian risiko dan mekanisme penilaian skor kredit (credit scoring) yang lebih akurat dan terintegrasi.
Tujuannya, sambung Agusman, agar ketika batas maksimal mulai diberlakukan secara penuh, sistem dapat berjalan efektif.
“Agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan,” terang Agusman.
Ketentuan batas maksimal rasio utang terhadap penghasilan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi
Berdasarkan aturan tersebut, credit scoring harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana atau peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan.
Di antaranya watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, Penyelenggara dapat memperhatikan pula aspek lainnya seperti modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan (collateral).
Selanjutnya, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali untuk pendanaan konsumtif dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilannya.
“Yang ditetapkan paling tinggi sebesar 40 persen pada 2025, dan 30 persen sejak 2026,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga : Semenyo Menggila, MU Kian Merana
Menyoal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengamini, faktor literasi keuangan yang masih rendah, ditambah tren ikut-ikutan alias FOMO menjadi salah satu pendorong fenomena naiknya pinjol maupun paylater.
“Faktor-faktor ini yang membuat pinjol ilegal di Indonesia ikutan menjamur,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Melihat fenomena tersebut, Nailul mengapresiasi langkah wasit lembaga keuangan yang mulai memperketat batas maksimum rasio utang pinjol terhadap pendapatan.
“Ketentuan OJK ini diharapkan dapat memperkuat industri pinjol, sekaligus memberikan pelindungan bagi konsumen,” ucapnya.
Baca juga : Lolos Semifinal, Janice Menyala Di Ganda Putri
Nailul juga menyarankan masyarakat, untuk mulai membatasi konsumsi yang tidak prioritas dan memastikan bahwa pinjaman yang diambil sesuai dengan kemampuan bayar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.