BREAKING NEWS
 

Catatan A. Iskandar Zulkarnain, CEO & Founder Hajj Umra Center

Purbaya Benar, Ekonomi Syariah Perlu Naik Kelas

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Rabu, 18 Februari 2026 12:17 WIB
Menkeu Purbaya memaparkan potensi, tantangan dan strategi untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi syariah dalam Sharia Economic Forum di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Instagram Menkeuri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam Sharia Economic Forum di Metro TV pada 12 Februari 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan yang memantik refleksi. Ekonomi syariah memang tidak memakai bunga, tapi masyarakat masih merasakan biaya yang belum sepenuhnya kompetitif. Ucapan itu seharusnya tidak dibaca sebagai kritik destruktif, melainkan sebagai panggilan untuk naik kelas.

Tiga dekade perjalanan ekonomi syariah Indonesia telah melahirkan regulasi yang semakin lengkap, institusi yang semakin kuat, serta dukungan politik yang makin terbuka. Namun pertumbuhan kelembagaan belum sepenuhnya identik dengan kedalaman pasar. Pangsa perbankan syariah nasional masih berada pada kisaran 7-8 persen. Dengan skala seperti itu, efisiensi struktural belum optimal.

Karena itu, kritik tersebut justru relevan. Ia menjadi alarm bahwa industri perlu bergerak ke fase berikutnya, fase di mana daya saing harga, kualitas layanan, dan tata kelola risiko menjadi ukuran utama.

Skala Kecil, Harga Sulit Turun

Realitas industri menunjukkan bahwa skala sangat menentukan harga. Hingga kini, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia masih berada pada kisaran 7-8 persen dari total industri perbankan nasional. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan, tetapi belum mencerminkan kedalaman.

Dalam sistem perbankan, skala menentukan struktur biaya. Ketika dana pihak ketiga belum besar, biaya dana atau cost of fund relatif lebih tinggi. Komposisi dana murah seperti giro dan tabungan belum cukup dominan dibanding deposito. Konsekuensinya, ruang untuk menekan margin pembiayaan menjadi terbatas.

Investasi teknologi juga menjadi faktor penting. Transformasi digital, pembaruan core banking system, keamanan siber, serta pengembangan kanal layanan membutuhkan belanja modal yang signifikan. Jika basis nasabah belum luas, biaya tersebut belum tersebar optimal. Skala kecil membuat biaya per transaksi relatif lebih mahal.

Baca juga : Independensi Dana Haji: Fondasi Amanah Tak Bisa Ditawar

Di Malaysia, negara dengan pangsa pasar di atas 30 persen, efek skala menciptakan efisiensi struktural. Volume pembiayaan yang besar membuat risiko lebih terdiversifikasi, likuiditas lebih stabil, dan biaya dana lebih kompetitif. Efisiensi ini kemudian diterjemahkan menjadi harga yang lebih bersaing di tingkat nasabah.

Di Indonesia, tantangan tersebut juga dipengaruhi oleh persepsi. Sebagian masyarakat masih melihat perbankan syariah sebagai alternatif, bukan sebagai pilihan utama. Ketika permintaan belum dominan, pertumbuhan dana dan pembiayaan tidak melonjak signifikan. Ini menciptakan lingkaran skala yang sulit ditembus.

Padahal, persoalannya bukan pada prinsip syariah. Akad tidak membuat biaya otomatis lebih mahal. Yang belum optimal adalah struktur pasar dan kedalaman ekosistemnya.

Karena itu, memperbesar skala bukan sekadar ambisi industri, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa pembesaran pasar, efisiensi sulit dicapai. Dan tanpa efisiensi, harga sulit bersaing.

POJK 19/2025, ICS, dan Mesin Pertumbuhan Baru

Di sinilah POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 19 Tahun 2025 memiliki arti strategis. Regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif atau Innovative Credit Scoring (ICS) dalam penilaian kelayakan kredit, khususnya untuk UMKM dan kelompok unbanked.

Adsense

Struktur kelembagaan ekonomi syariah Indonesia sebenarnya sangat besar. Saat ini terdapat sekitar 30 Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, lebih dari 170 BPRS, serta lebih dari 3.500 BMT dan koperasi syariah yang tersebar hingga pelosok daerah. Ini adalah infrastruktur ekonomi riil yang jika diorkestrasi secara sistemik dapat menjadi mesin pertumbuhan nasional.

Baca juga : Bank Haji Tanpa Disiplin Investasi: Ancaman Nyata Bagi Jamaah

Bayangkan jika melalui penerapan ICS dan dukungan POJK 19/2025, setiap bank umum syariah mampu menyalurkan tambahan pembiayaan produktif rata-rata Rp 1 triliun per tahun. Itu berarti tambahan sekitar Rp 30 triliun. Jika BPRS rata-rata menambah Rp50 miliar, potensi tambahan sekitar Rp 8-9 triliun dapat tercipta. Bila 3.500 BMT meningkatkan pembiayaan produktif rata-rata Rp 5 miliar per tahun, tambahan sekitar Rp 17,5 triliun bisa dihasilkan.

Secara konservatif, potensi tambahan pembiayaan produktif dapat mencapai kisaran Rp 55-60 triliun per tahun.

Dengan asumsi multiplier effect UMKM sekitar 1,5 kali terhadap output ekonomi riil, potensi dampak ekonomi bisa mencapai Rp 80-90 triliun. Dalam konteks PDB Indonesia yang berada di kisaran Rp 20 ribu triliun, tambahan aktivitas ekonomi tersebut dapat menyumbang sekitar 0,3-0,4 persen pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini bukan klaim bombastis. Ini simulasi konservatif berbasis jaringan kelembagaan yang sudah ada. Kuncinya adalah mitigasi risiko yang presisi.

Rekomendasi kebijakan Kementerian Keuangan Nomor S-606/MK.10/2025 tertanggal 19 September 2025 menegaskan bahwa pemanfaatan ICS mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi kelompok unbanked dengan risiko yang tetap terukur. Hasil back-testing menunjukkan potensi penurunan kerugian kredit hingga sekitar 50 persen.

Jika risiko bisa ditekan, biaya dana turun. Jika biaya turun, margin pembiayaan lebih kompetitif. Jika pembiayaan meluas, skala membesar. Dan ketika skala membesar, efisiensi tercapai.

Baca juga : Inklusi Keuangan, Kunci Keberlanjutan Dana Haji

Di titik itulah ekonomi syariah tidak lagi berbicara soal alternatif, melainkan menjadi arus utama.

Momentum ini semakin strategis dengan hadirnya kepengurusan baru IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), dan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Regenerasi kepemimpinan membuka ruang kolaborasi yang lebih progresif antara regulator, industri, dan komunitas akademik untuk mendorong ekonomi syariah benar-benar naik kelas.

Dengan skala yang membesar, teknologi yang memperluas akses, serta tata kelola risiko yang terjaga, ekonomi syariah memiliki peluang nyata untuk menjadi kompetitif secara harga dan unggul secara nilai. Kritik bukan untuk ditolak, tetapi untuk dijadikan bahan bakar perbaikan.

Dan pada saat itu, ekonomi syariah tidak lagi perlu dibela. Ia akan dipilih.

 

Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, WCW. Seorang praktisi dan perancang kebijakan ekonomi serta keuangan syariah. Pernah menjadi Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer (CIO) BPKH, serta CEO & Founder Hajj & Umrah Center (HUC).

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense