BREAKING NEWS
 

Penjelasan Lengkap Jubir Kemenko Perekonomian Soal Perjanjian Dagang RI-AS

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 22 Februari 2026 07:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump saat menandatangani Perjanjian Datang (Agreement on Reciprocal Trade/ART). (Foto: Setpres)

 Sebelumnya 
▪ Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.

Kebijakan Perdagangan Non Tarif

13. Memastikan data pribadi penduduk Indonesia tidak disalahgunakan AS

▪ Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

▪ Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

▪ Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya.

14. Tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS

▪ Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

▪ Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

▪ Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

15. Dampak minim bagi UMKM dan industri lokal

Baca juga : 22 Pertanyaan Umum soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS dan Jawabannya

▪ Pada dasarnya besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1 persen. Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia.

▪ Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.

▪ Di samping itu, bila ada ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Antisubsidi sesuai dengan kaidah dalam WTOl.

16. Uju produk alat kesehatan dan farmasi dari AS

▪ BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik.

▪ Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas. Sebagaimana diketahui bahwa FDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global.

▪ Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama.

▪ Namun demikian produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM. Namun evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Soal Tarif Trump: Indonesia Utamakan Kepentingan Nasional

▪ Jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

17. Kewajiban TKDN

▪ Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.

▪ Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.

▪ Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.

18. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

▪ Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS.

▪ Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.

19. Ekspor mineral kritis

▪ Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke Amerika Serikat. Pemerintah tidak melonggarkan larangan ekspor bahan mentah dengan adanya kesepakatan ini.

Baca juga : Pasal Non-Ekonomi Dicabut, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Korbankan Kedaulatan

▪ Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan rare earths. Perusahaan AS dapat melakukan penambangan dan pengolahan di dalam negeri, untuk kemudian komoditas yang sudah diproses tersebut dapat diekspor sama seperti praktik bisnis yang saat ini berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

20. Kerja sama Perusahaan Platform Digital (PPD) AS dengan perusahaan pers

▪ Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

▪ Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.

▪ Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.

▪ Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7 persen. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense