RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi di pasar modal.
Pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas, Krisna Murti, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja dan meyakini mereka bekerja secara profesional,” kata Krisna di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia berharap, penyidikan ini dapat membuka jalan bagi pengungkapan kasus ilegal akses yang dialami para kliennya, sehingga para korban memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
Baca juga : Tarif Resiprokal Trump Dibatalkan MA, RI Berpeluang Negosiasi Ulang
“Korban membutuhkan kepastian. Mereka mengalami kerugian besar hingga sekitar Rp 71 miliar, belum termasuk korban-korban lainnya. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali,” tuturnya.
Krisna juga mendorong OJK dan Bareskrim Polri mengusut tuntas perkara ini, serta memprioritaskan pemulihan kerugian para nasabah.
“Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban yang sudah kehilangan uang justru harus menanggung kerugian lain,” tegasnya.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sejak siang hingga sore hari.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Baca juga : Longsor di Bandung Barat, Tim SAR Temukan 16 Korban Meninggal
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani.
“Penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan mencari bukti-bukti lain di PT MA,” ujarnya.
Menurut Daniel, kasus yang menyeret perusahaan tersebut merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, pihak Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga : Marinus: Natal Nasional PDIP di Tapteng Digelar untuk Menguatkan Korban Banjir
Dalam keterangan resmi yang diterima media, perusahaan mengakui adanya kunjungan dari penyidik Bareskrim Polri dan OJK di kantor mereka di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan OJK terkait klarifikasi serta pengumpulan informasi,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.