Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tarif Resiprokal Trump Dibatalkan MA, RI Berpeluang Negosiasi Ulang
Minggu, 22 Februari 2026 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal yang dibuat Presiden Donald Trump. Putusan ini jadi peluang baru bagi negara mitra dagang, termasuk Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang.
MA AS menyatakan, pengenaan tarif resiprokal yang berlandaskan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut sekaligus membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April 2025.
Mayoritas hakim menilai Trump tidak berwenang menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk mengenakan tarif impor terhadap mitra dagang AS. Pengenaan pajak dan tarif merupakan kewenangan Kongres, bukan presiden.
Menurut MA AS, interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan dan melanggar prinsip major questions doctrine, yakni kebijakan dengan dampak ekonomi dan politik besar harus mendapat otorisasi jelas dari Kongres. Tarif sepihak dinilai berdampak luas terhadap perdagangan global, perusahaan, inflasi, hingga kondisi keuangan warga AS.
Merespons putusan MA tersebut, Trump menyatakan pemerintahannya memiliki alternatif untuk tetap memberlakukan tarif, termasuk rencana tarif global 10 persen. “Kita akan mendapatkan lebih banyak uang, dan kita akan jauh lebih kuat karenanya.
Kita mendapatkan ratusan miliar dolar. Kita akan terus melakukannya,” ujar Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, Jumat waktu setempat.
Baca juga : Prabowo Buka Peluang Investasi Seluas-luasnya
Trump juga berencana meneken perintah pemberlakuan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122, di atas tarif normal yang telah dikenakan. Selain itu, investigasi berdasarkan Pasal 301 tetap dijalankan untuk melindungi AS dari praktik perdagangan tidak adil.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan skema baru yang disiapkan diperkirakan tidak akan mengurangi penerimaan negara. Dalam pidato di Economic Club of Dallas, ia menyebut pendapatan tarif pada 2026 akan “nyaris tidak berubah”.
Meski demikian, putusan MA tidak membatalkan tarif sektoral atas baja dan aluminium. Penyelidikan lanjutan juga berpotensi memicu tarif tambahan pada komoditas tertentu.
Bagaimana sikap Indonesia? Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah bersikap wait and see terhadap perkembangan terbaru di AS.
“Prinsipnya, Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini yang berkembang,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Haryo, implementasi tarif tetap bergantung pada proses politik di kedua negara. Meski telah ada kesepakatan sebelumnya, kebijakan tersebut tetap memerlukan ratifikasi.
Baca juga : Pemerintah Impor 105 Ribu Mobil Pick Up Dari India
“Pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya, dengan perkembangan terbaru ini,” katanya.
Pemerintah, lanjut dia, akan menggelar pembicaraan lanjutan guna memastikan setiap keputusan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai putusan MA menjadi momentum penting untuk meninjau ulang kesepakatan tarif dengan AS.
Menurutnya, dengan pembatalan tersebut, ancaman tarif 32 persen terhadap Indonesia otomatis gugur. Kesepakatan tarif 19 persen yang sebelumnya dibahas pun kehilangan relevansi.
“Buat apa kita mendapatkan 19 persen. Itu bukan lagi keuntungan bagi Indonesia, malah kerugian. Sangat mungkin renegosiasi, karena kondisinya berubah,” ujar Faisal.
Namun ia mengingatkan, putusan MA tidak mencakup seluruh komoditas ekspor Indonesia. Sejumlah sektor seperti nikel, logam, kendaraan bermotor, dan elektronik masih berpotensi dikenakan tarif melalui mekanisme lain.
Baca juga : Badiul Hadi: Perlu Dipastikan Tidak Terjadi Tumpang Tindih
Selain itu, dinamika kebijakan di Washington masih sangat cair. Setelah dibatalkan MA, Trump tetap mencari celah hukum untuk mempertahankan tarif. “Artinya, tarif tetap bisa dipertahankan walau mungkin tidak setinggi sebelumnya,” katanya.
Karena itu, Faisal menyarankan pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk menegosiasikan ulang kesepakatan dagang dengan AS.
“Banyak konsekuensi besar bagi ekonomi domestik jika perjanjian sebelumnya dijalankan. Itu harus direnegosiasi, bahkan dibatalkan jika terlalu memberatkan,” pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya