BREAKING NEWS
 

AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol, Tegaskan Ikuti Arahan OJK

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 30 Maret 2026 18:54 WIB
Foto: ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) menyusul sanksi denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada puluhan perusahaan fintech.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang diterapkan industri merupakan bagian dari arahan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melindungi konsumen.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang saat itu memasang bunga sangat tinggi,” ujar Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi adanya kesepakatan bersama antar pelaku industri untuk menetapkan suku bunga, maupun niat jahat dalam kebijakan tersebut.

Baca juga : BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Stabilkan Rupiah

“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar karena mengikuti arahan regulator saat kebijakan itu diterapkan,” katanya.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending karena dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Adsense

Menanggapi hal itu, pelaku industri menilai kebijakan pembatasan bunga justru lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi.

Pada awalnya, ketentuan batas bunga tersebut dituangkan dalam kode etik industri yang disusun AFPI. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui regulasi resmi OJK, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang selanjutnya diperbarui menjadi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Baca juga : KPK: Jelang Lebaran Penindakan Tetap Jalan

Aturan tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam, sebagai upaya menjaga praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa kebijakan penetapan batas bunga perlu dilihat dalam konteks saat terjadi kekosongan regulasi.

Menurut dia, sebelum adanya aturan dari OJK, masing-masing perusahaan menetapkan bunga secara mandiri sehingga cenderung tinggi dan memicu keluhan masyarakat.

“Penetapan bunga maksimal oleh asosiasi muncul karena adanya kekosongan regulasi saat itu,” kata Nailul.

Baca juga : Tambah Kapal Perang-25 Ribu Pasukan, Trump Akan Makin Brutal Serang Iran

Ia menambahkan, ke depan diperlukan keseimbangan kebijakan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku industri agar ekosistem fintech lending dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense