Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Bawa 149 Barang Bukti di Praperadilan Yaqut, Termasuk Hasil Audit BPK
Jumat, 6 Maret 2026 18:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 149 barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antara bukti tersebut terdapat laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengatakan bahwa 149 barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut hanya sebagian dari keseluruhan bukti yang dimiliki KPK.
Menurutnya, seluruh dokumen dan bukti elektronik yang diajukan bertujuan menunjukkan bahwa KPK telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
"Kami mengajukan 149 dokumen bukti, termasuk beberapa bukti elektronik, untuk menunjukkan bahwa kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Indah saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, salah satu barang bukti yang dibawa adalah laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus tersebut. "Kami juga membawa laporan audit BPK," ujarnya.
Indah menyebutkan bahwa proses pengajuan barang bukti masih akan berlanjut karena dokumen yang diajukan pada persidangan kali ini baru sebagian dari keseluruhan bukti yang dimiliki penyidik.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh tim Biro Hukum KPK dalam dua koper besar dan diajukan ke hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memimpin sidang. Pemeriksaan juga dilakukan bersama tim kuasa hukum Yaqut.
Baca juga : KPK 2 Dua Koper Barang Bukti di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Sebelumnya, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Komisi antirasuah itu juga meminta agar hakim menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta error in objecto.
"Dalam eksepsi: satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel)," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pokok perkara, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut sebagaimana tercatat dalam register perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa lembaganya berwenang melakukan penyidikan dalam perkara tersebut dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga menyatakan proses penggeledahan terhadap Yaqut telah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, Yaqut disebut telah dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, KPK juga mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166 berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga : Komnas Haji Minta KY Turunkan Tim Pemantau di Praperadilan Yaqut
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara tersebut telah dituangkan dalam laporan audit yang disampaikan kepada KPK melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.
"Pada pokoknya, dalam perkara tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166," ujar tim Biro Hukum KPK.
KPK menilai, perkara tersebut memenuhi kriteria penanganan oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, yakni tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Komisi antirasuah juga menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Selain itu, KPK telah meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dalam proses penyidikan. Permintaan keterangan terhadap Yaqut sendiri tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertanggal 7 Agustus 2025.
Sementara itu, pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Tim kuasa hukum Yaqut menilai bukti yang digunakan oleh penyidik tidak sah dan tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Baca juga : KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya yang dikenal sebagai Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan kuota tambahan haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024.
Namun pembagian kuota diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.
Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga penambahan kuota haji khusus tersebut membuka ruang bagi sejumlah biro perjalanan untuk memberikan fee kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya