RM.id Rakyat Merdeka - Kenaikan harga komoditas global kembali memunculkan persoalan klasik bagi Indonesia, yakni potensi penerimaan negara yang tidak optimal. Dalam kondisi lonjakan harga minyak dan batu bara, negara dinilai belum memiliki instrumen efektif untuk menangkap keuntungan besar (windfall profit) dari sektor tersebut.
Ekonom INDEF Ariyo DP Irhamna menyebutkan, sebagai negara net importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, Indonesia menghadapi dilema berulang. Ketika harga minyak dunia naik, beban subsidi energi meningkat, namun sebagian besar rente ekonomi justru tidak masuk ke kas negara.
Kondisi ini kembali terlihat setelah ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk blokade Selat Hormuz sejak 13 April 2026, yang sempat mendorong harga minyak Brent menembus 100 dolar AS per barel. Harga batu bara acuan (HBA) juga naik menjadi 103,43 dolar AS per ton pada periode II April 2026.
Menurut Dosen Universitas Paramadina ini, pola serupa pernah terjadi pada 2022 saat harga batu bara global melonjak tajam. Kala itu, harga Newcastle Coal naik hingga 486 persen dibandingkan 2020, mendorong margin perusahaan batu bara dari minus 0,60 persen menjadi 22,43 persen. Namun, Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax untuk menangkap lonjakan keuntungan tersebut.
Baca juga : Perkuat Daya Saing, KKP Dorong Penerapan Stelina
“Tanpa mekanisme penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari penerimaan negara,” ujarnya dalam policy brief, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan, simulasi menunjukkan bahwa pada 2022, potensi tambahan penerimaan negara dari pajak berbasis rente (Profit Resource Rent Tax/PRRT) bisa mencapai sekitar Rp 223 triliun, terdiri dari Rp 192 triliun sektor batu bara dan Rp 31 triliun dari migas. Secara rata-rata, potensi penerimaan yang hilang sepanjang 2017–2024 diperkirakan mencapai Rp 67 triliun per tahun.
Akar persoalan dinilai terletak pada sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Dalam kondisi harga tinggi, negara hanya mampu menangkap sekitar 10–15 persen rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga turun, skema royalti justru menekan margin perusahaan.
Analisis juga menunjukkan bahwa elastisitas penerimaan negara terhadap kenaikan harga komoditas lebih besar saat periode boom dibandingkan saat penurunan harga. Namun, mekanisme yang ada dinilai belum mampu menangkap keuntungan super-normal secara optimal.
Baca juga : Harga Minyak Global Naik, Ketahanan BBM RI Perlu Perhitungan Matang
Selain itu, terjadi pergeseran struktur penerimaan negara dari sektor migas ke mineral dan batu bara (minerba). Pangsa migas turun dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024, sementara non-migas meningkat menjadi 51,7 persen. Meski demikian, instrumen fiskal dinilai belum beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Ariyo menilai, penerapan PRRT dapat menjadi solusi karena bersifat countercyclical, yakni hanya memungut pajak saat harga tinggi dan tidak membebani perusahaan saat harga rendah. Skema ini juga dinilai tidak mengganggu investasi karena hanya berlaku pada tingkat keuntungan di atas ambang batas tertentu.
“Dengan threshold pengembalian investasi (ROI) 15 persen, proyek dengan laba di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan pajak tambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman negara seperti Australia dan Norwegia menunjukkan bahwa pajak berbasis rente tetap kompatibel dengan investasi jangka panjang selama dirancang dengan tepat.
Baca juga : Harga Kedelai Naik, Mentan Warning Importir
Ke depan, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kerangka regulasi windfall tax melalui undang-undang, sekaligus mempertimbangkan langkah transisi melalui penyesuaian formula royalti yang ada.
Tanpa instrumen tersebut, Indonesia berisiko terus mengulang pola lama: kehilangan sebagian besar rente ekonomi saat harga komoditas melonjak, sekaligus tidak memiliki bantalan fiskal yang cukup saat harga kembali turun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.