RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan catatan kredit atau utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah Rp 1 juta, kini bisa mengajukan kredit rumah subsidi. Namun demikian, bank diimbau tetap selektif untuk menghindari risiko kenaikan kredit macet.
Relaksasi aturan tersebut didukung Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada MBR dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui surat tersebut, OJK menegaskan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral, dan bukan merupakan daftar hitam debitur.
Selain itu, tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas lancar. Termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.
Baca juga : 5 Juta Ton Beras Cadangan Siaga Hadapi El Nino Godzilla
“OJK mendukung penuh program prioritas Pemerintah, yakni pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Kiki-sapaan Friderica dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Kiki menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.
Kebijakan pertama, OJK memutuskan informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun debet setiap debitur.
Kedua, OJK memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Baca juga : Pram Siap Pendam Ke Dalam Tanah, Kabel Udara Semrawut Meluas Ke Gang Sempit
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan,” terangnya.
Artinya, ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.
Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera,” ungkapnya.
Baca juga : Segera Dilongsorkan Manchester City, Arsenal Ogah Lempar Handuk
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian PKP, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi, serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.