BREAKING NEWS
 

Punya Utang Di Bawah Sejuta Bisa Ajukan KPR

OJK Mudahkan MBR Akses Rumah Subsidi

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 21 April 2026 06:35 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

 Sebelumnya 
“SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan,” ucapnya. 

Menyoal ini, Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede berpendapat, pelonggaran kebijakan OJK tersebut cukup solutif dalam membantu konsumen mencicil rumah. Namun dia mengimbau industri perbankan untuk tetap memantau adanya risiko lonjakan kredit macet (Non Performing Loan/NPL). 

“Kebijakan ini baik untuk mengurangi gesekan administratif dan mempercepat proses KPR, tetapi bukan alasan bagi bank untuk menurunkan disiplin penyaluran kredit,” imbau Josua saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin. 

Josua mengimbau, bank tidak boleh menganggap debitur otomatis aman hanya karena pinjaman kecil tidak lagi tampil di SLIK. Apalagi, sambung Josua, OJK juga tetap menegaskan, keputusan pemberian KPR kepada MBR adalah kewenangan masing-masing bank dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. 

Baca juga : 5 Juta Ton Beras Cadangan Siaga Hadapi El Nino Godzilla

“Sikap kehati-hatian ini sangat penting, karena data OJK menunjukkan, kredit perbankan pada Februari 2026 tumbuh 9,37 persen (year on year/yoy), dengan kualitas kredit tetap terjaga pada level NPL gross 2,17 persen dan Loan at Risk (LAR) 9,24 persen,” imbaunya. 

Josua menekankan, relaksasi ini bisa mempermudah akses, tetapi tetap ada risiko bila bank terlalu longgar membaca disiplin pembayaran debitur, terutama di segmen konsumsi dan pinjaman digital. 

“Ke depan, dampak kebijakan ini terhadap NPL bank akan sangat bergantung pada cara bank mengeksekusinya,” ujar Josua. 

Sementara, kata Josua, bagi bank yang menjadikan kebijakan ini sebagai alat menyaring debitur yang sebenarnya layak tetapi terganjal karena memiliki nominal utang yang kecil, maka dampaknya bisa positif bagi intermediasi perbankan tanpa merusak kualitas aset. 

Permudah MBR Akses FLPP 

Baca juga : Pram Siap Pendam Ke Dalam Tanah, Kabel Udara Semrawut Meluas Ke Gang Sempit

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) berpendapat, dorongan OJK untuk melakukan diskresi datang dari permintaan pihaknya. Bahkan, dia dan timnya mengaku sudah berulang kali menyambangi OJK agar aturan SLIK ini bisa terealisasi. 

“Kesimpulannya, kalau SLIK Rp 1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit untuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) unit rumah subsidi, baik yang tapak maupun yang rusun,” tutur Ara-sapaan Maruarar dalam keterangan, Senin (13/4/2026). 

Menurutnya, ketentuan ini keluar dari hasil diskusi Kementerian PKP dengan OJK, yang bertujuan agar masyarakat tidak terganjal mendapatkan rumah lewat proses kredit, padahal dia sebenarnya mampu mencicil. 

Sebelumnya, Ara pernah mengungkapkan akses pembiayaan rumah subsidi selama ini masih terhambat sistem penilaian kredit melalui SLIK OJK. Hal yang menjadi temuan saat dirinya berkunjung ke berbagai daerah. 

Baca juga : Segera Dilongsorkan Manchester City, Arsenal Ogah Lempar Handuk

“Masalah yang paling sering saya temukan adalah soal SLIK OJK. Ini berdampak langsung karena banyak masyarakat tidak bisa mengakses rumah subsidi,” katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense