BREAKING NEWS
 

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 30 April 2026 15:51 WIB
Foto: Kemenkeu

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya telah diberikan relaksasi dari tenggat semula 31 Maret 2026.

Baca juga : Super Tim Tepung Perkuat Layanan Haji 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan perpanjangan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada wajib pajak.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Adsense

Ia menjelaskan, perpanjangan waktu pelaporan juga mempertimbangkan kesiapan sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang masih terus disempurnakan.

Baca juga : Indonesia Menang Tipis 3-2 Lawan Kanada di Laga Uber Cup 2026

“Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini membutuhkan relaksasi karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap Wajib Pajak Badan memiliki waktu lebih untuk menyiapkan kelengkapan perhitungan serta administrasi dalam penyampaian SPT Tahunan PPh.

“Ini diharapkan bisa memberikan kepastian kepada wajib pajak dan waktu yang cukup untuk menyiapkan seluruh persyaratan,” tambahnya.

Baca juga : Trump Perpanjang Gencatan Senjatan, Iran Tetap Siaga

Selama masa pelaporan, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal, termasuk melalui layanan tatap muka di kantor pajak yang dibuka setiap hari, Senin hingga Minggu.

Selain itu, DJP juga melakukan pendekatan proaktif kepada korporasi yang membutuhkan asistensi pelaporan.

“Kami menjemput bola ke korporasi yang membutuhkan pendampingan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mendekati wajib pajak dan membantu secara maksimal,” kata Bimo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense