Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK: 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN Jelang Tenggat 31 Maret
Kamis, 26 Maret 2026 22:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data itu per 11 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 saat ini baru mencapai 67,98 persen.
“Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Jelang Batas Akhir, KPK Dorong Pejabat Segera Lapor LHKPN
Ia menjelaskan, batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026. KPK pun berharap tingkat kepatuhan terus meningkat menjelang tenggat waktu tersebut.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” tutur Budi.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Baca juga : Percepatan Belanja BLUD Lewat Lokapasar LKPP Yang Efisien Dan Akuntabel
Dijelaskan Budi, kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setelah laporan masuk, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum mempublikasikannya.
Namun, apabila laporan dinyatakan belum lengkap, wajib lapor harus melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Baca juga : KPK: Loloskan Barang KW, Pejabat DJBC Terima Jatah Bulanan 7 Miliar dari Blueray
KPK menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi penyelenggara negara sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas.
“Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya