BREAKING NEWS
 

Lindungi Pekerja Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenkop

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Senin, 11 Mei 2026 21:39 WIB
(Kiri ke kanan) Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan⁠ Saiful Hidayat menandatangani kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.

Penandatanganan dilakukan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ferry mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem koperasi nasional yang produktif, berdaya saing, dan memiliki perlindungan sosial yang kuat.

Ia mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah.

"Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ferry.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat Salurkan 580 Paket Sembako untuk Buruh

Coverage diwujudkan melalui perluasan cakupan perlindungan di seluruh ekosistem koperasi, termasuk KDKMP. Care dilakukan dengan menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau. Sedangkan Credibility diperkuat melalui integrasi data kepesertaan dan kolaborasi lintas lembaga.

Saiful menilai, melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan.

"Potensi kerja sama dengan Kemenkop cukup besar. Dari koperasi reguler terdapat hampir 142 ribu koperasi, namun baru sekitar 9 ribu yang terdaftar. Sedangkan dari KDKMP, dari potensi sekitar 81 ribu, baru sekitar 800 yang terdaftar," ujar Saiful.

Ia mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan bagi peserta, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kematian (JKM).

Adsense

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan pergi dan pulang kerja.

Peserta juga mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat maupun meninggal dunia, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Baca juga : Pemerintah Sebut 93 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Pertengahan Tahun Ini

Sementara itu, program JHT dan JP dapat dimanfaatkan peserta saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki usia pensiun. Lalu, JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut Saiful, manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga pekerja dan anggota. Peserta dapat bekerja dengan nyaman dan tenang karena bila terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta maupun keluarganya tetap mendapatkan manfaat JHT, JP, dan JKM," ujarnya.

Saiful juga menekankan pentingnya integrasi data dan informasi kepesertaan sebagai fondasi percepatan validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah.

Menurutnya, pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) menjadi langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Adapun, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas usaha produktif.

Baca juga : May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Sembako & JKM di Jakarta Timur

Sinergi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama meliputi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus mempermudah akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, kerja sama juga mendukung penguatan KDKMP agar para pelaku ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun kematian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense