Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp340 Juta Ke Keluarga Korban KRL
Kamis, 30 April 2026 13:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mendatangi kediaman almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna.
Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga bentuk empati sekaligus penyerahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Nur Ainia merupakan karyawan Kompas TV yang menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin lalu.
Di hadapan keluarga, Muhaimin menyampaikan duka mendalam. Ia menegaskan, kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami berduka. Sejatinya, tidak ada angka yang mampu menebus kepergian mereka. Kehadiran negara di sini adalah wujud bahwa kami berduka dan negara tidak akan meninggalkan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Muhaimin, Kamis (30/4/2026).
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan ke Korban Kecelakaan KA di Bekasi
Ia menambahkan, tragedi yang merenggut 16 nyawa tersebut harus menjadi pengingat bahwa setiap pekerja menghadapi risiko saat mencari nafkah. Karena itu, perlindungan jaminan sosial tidak bisa ditawar.
Muhaimin juga mengapresiasi perusahaan seperti Kompas TV yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah itu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral.
“Saya mendorong seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan dalam duka justru menghadapi beban ganda karena tak adanya jaminan. Lindungi pekerja kita, karena mereka bukan sekadar aset, tapi manusia dengan keluarga yang menunggunya pulang,” tegasnya.
Senada, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak awal kejadian. Pendataan korban dilakukan segera, disertai upaya memastikan seluruh peserta mendapatkan penanganan optimal.
“Kami memberikan layanan proaktif untuk memastikan peserta yang dirawat mendapatkan perawatan optimal, dan bagi korban meninggal dunia kami lakukan layanan one day service agar seluruh hak dapat segera terpenuhi, salah satunya kepada keluarga almarhumah Nur Ainia,” ujar Saiful.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Korban Kecelakaan Kereta
Berdasarkan verifikasi, almarhumah Nur Ainia tercatat sebagai peserta aktif sejak 2015. Dengan status tersebut, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) dengan total mencapai Rp 340 juta.
“Sebesar apa pun manfaat yang kami berikan tentu tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhumah di tengah keluarga. Namun, ini adalah wujud negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja serta keluarganya saat terjadi risiko, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan layak,” imbuhnya.
Saiful juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kompas TV, dan berbagai pihak yang membantu percepatan layanan, sehingga hak ahli waris dapat segera diterima.
Dalam insiden tersebut, tercatat 34 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban. Sebanyak 9 orang meninggal dunia, sementara 25 lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Menutup keterangannya, Saiful kembali menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup seluruh aktivitas kerja, sejak berangkat hingga kembali ke rumah.
Baca juga : Jelang May Day, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Bagikan 3.540 Paket Sembako
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Menko Muhaimin untuk jemput bola melalui layanan proaktif dan comply. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng federasi dan serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sekaligus mendorong para pekerja maupun pemberi kerja untuk patuh mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga perlindungan dapat dirasakan secara nyata ketika risiko terjadi,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya