RM.id Rakyat Merdeka - Kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan efektif menjaga stabilitas harga, serta pasokan MinyaKita di pasar.
Kebijakan tersebut dinilai mampu memperluas distribusi minyak goreng rakyat hingga ke pasar tradisional dan menekan gejolak harga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, rata-rata harga nasional MinyaKita per 10 April 2026 tercatat Rp 15.961 per liter atau turun 5,45 persen dibandingkan posisi 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter.
Menurutnya, realisasi distribusi DMO bahkan telah mencapai sekitar 49,45 persen atau melampaui ketentuan minimal 35 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Realisasi DMO yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi dalam keterangan resmi Kemendag, Senin (11/5/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan 35 persen hanya merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Karena itu, realisasi distribusi masih dimungkinkan meningkat, bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit dan kesiapan pasokan di dalam negeri.
Baca juga : Mandiri Pede, Ekonomi Tahun Ini Tetap Tangguh
“Pemerintah terus memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjaga keseimbangan pasokan minyak goreng di pasar domestik,” katanya.
Skema tersebut mewajibkan produsen maupun eksportir memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui distribusi MinyaKita.
Budi menegaskan, MinyaKita bukan minyak goreng subsidi, melainkan bagian dari kewajiban pelaku usaha yang melakukan ekspor produk sawit.
Dia juga memastikan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar, karena masyarakat masih memiliki pilihan minyak goreng premium maupun second brand.
“Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” ucapnya.
Selain menjaga distribusi, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan Pemerintah Daerah juga meningkatkan pengawasan terhadap distribusi MinyaKita.
Baca juga : Gencarkan Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah
Langkah itu dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia dan harga berada dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan sanksi kepada delapan produsen dan eksportir nonprodusen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tegas Budi.
Kemendag juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pelaku usaha yang menjual MinyaKita di atas ketentuan DPO dan belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk kepemilikan Tanda Daftar Gudang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan mengatakan, optimalisasi jalur distribusi melalui BUMN menjadi salah satu strategi utama menjaga keseimbangan pasokan MinyaKita di pasar rakyat.
“Distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN pangan dilakukan untuk mempersingkat rantai distribusi sekaligus mencegah spekulasi harga di tingkat pedagang. Kami juga memastikan MinyaKita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat,” ujarnya.
Baca juga : Lazio Vs Inter Milan, Kesempatan Elang Bunuh Ular Besar
Dia menambahkan, Kemendag bersama dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait terus mengintensifkan pengawasan, terutama pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET.
Iqbal mengatakan, kondisi stok minyak goreng di tingkat pengecer dan pasar pantauan secara umum masih aman dengan harga relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatat harga MinyaKita sesuai HET Rp 15.700 per liter.
Meski demikian, Kemendag masih mencermati disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Indonesia Timur yang mencatat harga lebih dari 10 persen di atas HET.
“Untuk menjaga keseimbangan pasokan, Pemerintah mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand,” ujar Iqbal. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 13 Mei 2026 dengan judul "Mendag Tindak Delapan Eksportir Langgar DMO Harga MinyaKita Terus Melandai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.