Sebelumnya
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Melalui skema ini, Pemerintah akan memperkuat pengawasan ekspor, sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri,” tegasnya.
Tak hanya itu, PP baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Terpisah, Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai, kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN, memiliki tujuan strategis. Keputusan ini berupaya memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam.
Baca juga : Cegah Kemacetan Parah, Hindari Jalan Ke Senayan
“Sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan pengawasan terhadap praktik misinvoicing pada perdagangan komoditas nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (5/6/2026).
Menurut Fakhrul, tujuan utama kebijakan tersebut adalah upaya negara memperbaiki persoalan tata kelola ekspor, khususnya praktik misinvoicing dan under-invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor strategis.
Dalam pandangannya, penguatan narasi dan komunikasi kebijakan menjadi penting agar pelaku pasar memahami arah kebijakan Pemerintah secara utuh.
“Komunikasi terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan, akan menjadi faktor penting dalam membangun persepsi positif pasar, sekaligus menjaga kepercayaan investor,” imbaunya.
Baca juga : Keok Oleh Pantai Gading Di Uji Coba, Alarm Bahaya Prancis
Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti memandang optimistis kebijakan tersebut.
Langkah ini berpotensi memperkuat kontrol negara atas devisa ekspor, meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global.
“Sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional,” kata Esther dalam keterangan dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurut Esther, kebijakan ekspor satu pintu juga berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Karena pembeli komoditas strategis harus melalui satu kanal perdagangan yang lebih terkoordinasi.
Baca juga : Indonesia Open 2026, Ganda Putra Amankan Tempat Di Partai Final
Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat membantu Pemerintah menjaga keseimbangan pasokan domestik, sehingga kebutuhan dalam negeri tetap terjaga ketika pasokan komoditas tertentu mengalami tekanan.
Esther juga menilai pembentukan badan khusus ekspor bukan hal baru dalam praktik internasional.
Sejumlah negara seperti Vietnam, Malaysia, hingga negara-negara Timur Tengah telah memiliki model kelembagaan yang berfungsi memperkuat pengelolaan perdagangan strategis nasional, meski dengan karakter dan fungsi yang berbeda-beda. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.