BREAKING NEWS
 

Fabby Tumiwa: RKAB 2026 Terlambat, Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 18 Juni 2026 15:55 WIB
Foto: Fazry/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 menjadi salah satu faktor utama terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sistem Jawa-Bali.

Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 60-70 persen PLTU mengalami hari operasi pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari atau berada pada level kritis.

“Batu baranya bukan tidak ada sama sekali, tetapi datang terlambat. Ini yang menyebabkan stok di PLTU menjadi kritis,” kata Fabby, Kamis (18/6/2026). 

Menurutnya, situasi tersebut memaksa operator pembangkit menurunkan kapasitas operasi PLTU untuk menghemat konsumsi batu bara sambil menunggu pasokan tiba.

“Lebih baik kapasitasnya diturunkan dibandingkan PLTU mati sama sekali. Karena kalau mati total, pembangkit termal seperti PLTU membutuhkan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan itu bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik,” ujarnya.

Fabby menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen yang telah diatur pemerintah.

Baca juga : Selandia Baru Paksa Iran Berbagi Poin

“Masalahnya, persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB berjalan terlambat sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton, turun dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 790 juta ton.

Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang. Namun, proses penyesuaian tersebut dinilai tidak berjalan cepat.

Fabby menyebut, hingga April-Mei 2026, dari target produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh yang memperoleh persetujuan RKAB.

Akibatnya, sebagian volume produksi batu bara belum dapat berjalan karena perusahaan tambang masih menunggu kepastian izin.

Adsense

“Produsen baru bisa memproduksi setelah mendapat kepastian. Setelah izin keluar baru bisa memproduksi, kemudian mengirimkan batu bara, baik untuk ekspor maupun untuk PLN,” jelas Fabby.

Baca juga : Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kekalahan

Menurut dia, keterlambatan persetujuan RKAB membuat produsen tidak dapat segera meningkatkan produksi dan pengiriman batu bara.

Padahal, dengan target produksi 600 juta ton, kewajiban DMO sebesar 25 persen hanya menghasilkan sekitar 150 juta ton batu bara untuk pasar domestik, sementara realisasi konsumsi domestik pada 2025 mencapai 254 juta ton.

Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga April-Mei 2026 sebagian besar persetujuan RKAB belum diterbitkan.

Kondisi tersebut menyebabkan pasokan batu bara yang seharusnya masuk ke PLTU mengalami keterlambatan sehingga status HOP sejumlah pembangkit menjadi kritis.

“Permasalahannya bukan karena DMO tidak dialokasikan. DMO memang sudah diatur. Yang menjadi persoalan adalah sebagian besar alokasi itu terlambat sehingga mengganggu pasokan ke PLTU PLN,” terangnya.

Fabby menambahkan, keterlambatan penyesuaian RKAB sebenarnya telah menjadi perhatian asosiasi pengusaha batu bara dan pelaku industri sejak Maret-April 2026.

Baca juga : Trump: Kesepakatan AS-Iran Tercapai, Pasokan Minyak Kembali Lancar

Karena itu, evaluasi perlu diarahkan pada tata kelola penetapan produksi dan proses persetujuan RKAB agar tidak menghambat kelancaran pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Selain faktor keterlambatan RKAB, Fabby juga menduga kenaikan harga batu bara global sejak Maret 2026 turut memengaruhi prioritas penjualan sebagian produsen.

Dengan harga ekspor yang mencapai lebih dari US$100 per ton, sementara harga DMO tetap berada di level US$70 per ton, sebagian perusahaan berpotensi lebih mengutamakan pasar ekspor.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola DMO yang belum mengalami penyesuaian harga sejak 2018, sementara biaya produksi batu bara terus meningkat.

“Yang perlu dilihat adalah akar masalah tata kelola DMO dan pasokan batu bara. Jangan hanya melihat bahwa alokasi sudah tersedia, tetapi juga bagaimana pasokan itu bisa sampai tepat waktu ke pembangkit,” tutup Fabby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense