RM.id Rakyat Merdeka - Penerapan prinsip Business Judgment Rule menjadi pilar krusial dalam memperkuat sistem tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Doktrin hukum itu memberikan ruang inovasi yang aman bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis tanpa rasa takut.
Isu tersebut dikupas tuntas dalam Round Table Discussion (RTD) bertajuk ‘Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?’.
Peneliti Nagara Institute Satya Arinanto menjelaskan, aturan perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko kriminalisasi keputusan manajemen. Langkah proteksi berdasarkan tiga payung hukum utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga : Danantara: DSI Fokus Cegah Transfer Pricing dan Under Invoicing, Bukan Ambil Alih Ekspor
“Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya, dalam diskusi tersebut, seperti keterangan yang diterima redaksi, Jumat (26/6/2026).
Regulasi teranyar dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 memperkuat paradigma pengelolaan aset berdasarkan prinsip perseroan terbatas murni. Kepastian itu menegaskan posisi kekayaan perusahaan sebagai aset yang terpisah secara resmi dari domain keuangan negara Indonesia.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya Arinanto.
Urgensi Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara
Baca juga : Akademisi: Obligasi Global Danantara Laris Manis, Patahkan "Sell Indonesia"
Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan menyoroti adanya benturan nyata antara dua rezim hukum berbeda. Ketakutan aturan seringkali membuat para pengelola merasa bimbang ketika hendak melahirkan berbagai inisiatif pengembangan usaha komersial.
“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit pihak BPK,” ujarnya.
Oleh karenanya, Hotasi meminta Danantara memberikan payung hukum kokoh demi mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen. Perlindungan itu sangat mendesak agar para profesional mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi berbagai rencana investasi strategis secara optimal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.