RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan kebijakan yang berimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) guna menjaga perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan IHT merupakan sektor strategis yang memiliki keterkaitan kuat dari hulu hingga hilir sehingga setiap kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem industri.
"IHT tidak hanya melibatkan pelaku manufaktur, tetapi juga petani tembakau dan cengkeh, industri pendukung, distributor, hingga sektor perdagangan dan jasa. Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem," kata Merri dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau (MPT) di Jakarta, Jumat (25/6/2026).
Menurut dia, industri hasil tembakau saat ini didukung sekitar 1.700 unit usaha, dengan sekitar 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Sektor tersebut menyerap lebih dari 540 ribu tenaga kerja langsung, serta menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 527 ribu kepala keluarga petani tembakau dan lebih dari satu juta petani cengkeh.
Baca juga : Gerindra Malut Minta Kader Lebih Lantang Bersuara
Selain berkontribusi terhadap perekonomian nasional, IHT juga memberikan efek berganda melalui tumbuhnya berbagai industri pendukung, seperti industri kertas rokok, filter rokok, percetakan, logistik, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sekitar pabrik rokok. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir produk hasil tembakau terbesar keenam di dunia.
Namun, Merri mengungkapkan bahwa kinerja industri dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan. Kontribusi IHT terhadap produk domestik bruto (PDB) nonmigas menurun dari 4,59 persen pada 2021 menjadi 3,91 persen pada 2025. Produksi rokok domestik juga turun dari 334,83 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang pada periode yang sama.
Penurunan tersebut, lanjutnya, turut berdampak pada berkurangnya serapan tenaga kerja serta penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun lalu.
Karena itu, Kemenperin menilai berbagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu disusun dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri nasional.
Baca juga : Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah Ke Makam Gus Dur
"Kementerian Perindustrian mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan karakteristik industri nasional, kondisi bahan baku dalam negeri, kesiapan pelaku usaha, serta potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan," ujar Merri.
Terkait kebijakan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, Kemenperin berpandangan implementasi sebaiknya difokuskan pada ketentuan luas gambar peringatan kesehatan sebesar 50 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenperin juga mengingatkan bahwa penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging di sejumlah negara berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Sementara itu, mengenai pengaturan batas maksimal kandungan nikotin dan tar, Merri menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik tembakau Indonesia yang memiliki kandungan nikotin relatif tinggi, serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga : Kementrans Minta Dana Tambahan Rp 1,9 Triliun
Selain itu, ketentuan mengenai pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau juga dinilai perlu dikaji secara komprehensif bersama pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak luas terhadap investasi, keberlangsungan industri, maupun penyerapan tenaga kerja.
Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat daya saing industri hasil tembakau melalui peningkatan ekspor, pengawalan regulasi yang mendukung iklim usaha, pengembangan diversifikasi produk tembakau bernilai tambah, penguatan standardisasi dan inovasi teknologi, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan industri.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun dialog yang konstruktif sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, serta kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada ekosistem pertembakauan nasional," kata Merri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.