Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
DPR Minta Kemenhub Update Regulasi Perlintasan Sebidang
Senin, 15 Juni 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengevaluasi aturan perlintasan sebidang. Hal ini penting untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta.
Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, keberadaan ribuan perlintasan sebidang membutuhkan landasan regulasi guna mengurangi risiko di lapangan. Dengan begitu, penanganan perlintasan sebidang ke depan dapat berjalan sesuai roadmap atau peta jalan dan memiliki arah yang jelas.
“Evaluasi regulasi ini penting sebagai upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Sofwan, di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Indonesia memiliki total 4.046 perlintasan sebidang (titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya). Dari jumlah tersebut, 1.903 titik tidak dijaga sama sekali, sementara sisanya merupakan perlintasan resmi yang berpalang atau memiliki sistem pengamanan.
Menurut Sofwan, setiap perlintasan sebidang menghadapi kondisi yang berbeda, baik dari sisi volume lalu lintas harian kendaraan, frekuensi perjalanan kereta api, maupun perkembangan kawasan di sekitarnya. Oleh karena itu, regulasi penanganan yang ada harus mampu memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai kondisi masing-masing lokasi.
Baca juga : Zulhas Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lancar
Pemerintah perlu memastikan aturan yang berlaku saat ini masih relevan dengan dinamika transportasi yang terus berkembang.
“Jangan-jangan Peraturan Menterinya (Permen) masih harus di-update,” kata politisi PDIP ini.
Sofwan berharap, evaluasi regulasi penanganan perlintasan sebidang di berbagai daerah ini dapat menciptakan sistem penanganan yang lebih terstruktur. Upaya ini bisa meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan di masa mendatang.
Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya menambahkan, evaluasi perlintasan sebidang kereta perlu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjamin keamanan perjalanan kereta api. Evaluasi perlu diawali dengan inventarisasi seluruh titik perlintasan sebidang untuk mengetahui kondisi, tingkat risiko, dan solusi yang tepat untuk setiap lokasi.
“Pendataan yang komprehensif akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko dan langkah penanganan yang sesuai pada masing-masing lokasi,” kata Danang di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Baca juga : Menteri Brian Ajak PTS Mencetak SDM Unggul
Hasil inventarisasi tersebut, jelas Danang, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kebijakan jangka panjang terkait penanganan perlintasan sebidang. Seperti perlintasan sebidang dengan volume kendaraan tinggi dan tingkat risiko kecelakaan yang besar, Pemerintah dapat mempertimbangkan pembangunan fly over maupun underpass.
“Langkah ini untuk mengurangi potensi konflik antara perjalanan kereta api dan lalu lintas kendaraan,” kata politisi Gerindra ini.
Danang menambahkan, perlintasan yang masih tetap menggunakan sistem sebidang perlu mendapat perhatian serius dari segi aspek keselamatan. Tidak hanya kelengkapan sarana pendukung, tetapi juga kondisi fisik perlintasan yang secara langsung memengaruhi keselamatan pengguna jalan.
Salah satu yang perlu menjadi perhatian, kata Danang, adalah kondisi elevasi rel kereta terhadap permukaan jalan. Jangan sampai perbedaan ketinggian yang terlalu besar justru membahayakan pengguna jalan, khususnya kendaraan roda dua. “Jadi perlintasan harus dirancang agar tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, ia meminta evaluasi dilakukan terhadap kelengkapan rambu-rambu, sistem peringatan dini, palang pintu, penerangan, hingga jarak pandang pengguna jalan menuju jalur kereta. Pasalnya, peningkatan standar keselamatan di seluruh perlintasan membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Daerah (Pemda), Kemenhub, PT KAI, dan para pemangku kepentingan terkait.
Baca juga : Anis Matta Minta Parpol Tak Terbawa Arus Opini
Tujuan akhir dari evaluasi tersebut, jelas Danang, adalah menciptakan perlintasan yang lebih aman, nyaman, dan mampu meminimalkan risiko kecelakaan. Evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi nasional,” tutup Danang. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 15 Juni 2026 dengan judul "Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api DPR Minta Kemenhub Update Regulasi Perlintasan Sebidang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya