RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga : Perkuat Struktur Partai, PAN Bali Pasang Target Bisa Merebut Kursi DPR
Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil, Selasa (30/6/2026).
Listrik Bersubsidi Juga Tidak Naik
Baca juga : Jaga Kepercayaan Pasar, Pengamat Nilai Stabilitas Penting Bagi Penguatan Rupiah
Bahlil juga menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien, sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Baca juga : Redam Dampak Kenaikan Pertamax, Ekonom Dorong Pemerintah Salurkan Bansos Tunai
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.