RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana penambahan kuota impor garam industri setelah realisasi impor pada awal 2026 kembali meningkat.
Kebijakan tersebut dinilai perlu didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang transparan agar tidak mengganggu serapan garam lokal maupun target swasembada garam pada 2027.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093, yakni garam berkadar natrium klorida (NaCl) 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936 ribu ton sepanjang Januari–Mei 2026.
Angka itu meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, tren impor garam industri sempat menurun.
Sepanjang 2025, impor tercatat sekitar 2,66 juta ton, turun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024. Namun, kenaikan pada lima bulan pertama 2026 menunjukkan tren penurunan tersebut belum sepenuhnya berlanjut.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pemerintah perlu membuka data neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala agar kebijakan impor dapat direncanakan secara lebih akurat dan akuntabel.
"Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik," ujar Nailul, Senin (13/7/2026).
Baca juga : Prabowo dan Modi Nikmati Kemegahan Candi Prambanan dari Udara
Ia menjelaskan, salah satu kebutuhan impor berasal dari sektor chlor-alkali plant (CAP) yang memiliki kebutuhan sekitar 1,18 juta ton pada 2026. Namun, impor garam industri juga mencakup kebutuhan sektor lain, seperti industri pangan dan farmasi.
Karena itu, menurut Nailul, data kebutuhan dan produksi perlu dibuka agar publik dapat menilai apakah peningkatan impor benar-benar didorong oleh kebutuhan industri atau sekadar menjadi pola impor rutin.
Selain itu, ia menyoroti waktu pelaksanaan impor yang dinilai kurang selaras dengan musim produksi garam nasional.
Menurutnya, produksi garam lokal umumnya dimulai saat musim kemarau, tetapi importir justru cenderung menambah stok sejak awal tahun.
"Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepat melakukan stok garam," katanya.
Nailul juga menilai, persoalan harga di tingkat petambak menjadi tantangan lain yang memengaruhi serapan garam lokal.
Harga jual yang terkadang berada di bawah Rp 1.000 per kilogram dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.
Baca juga : Industri Plastik RI Tertekan Impor China, Pabrik Pangkas Jam Kerja
Di sisi lain, belum adanya harga pembelian pemerintah membuat petambak lebih memilih mengejar siklus panen daripada meningkatkan kualitas produksi.
"Akibatnya, menjadi disinsentif bagi petambak garam untuk memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan lebih mementingkan siklus panen ketimbang kualitas," ujarnya.
Menurut Nailul, penambahan kuota impor sebaiknya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari data stok nasional, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi dalam negeri, spesifikasi teknis garam, hingga waktu masuk impor.
Pemerintah juga dinilai perlu membedakan kebutuhan sektor CAP, pangan, farmasi, dan industri lainnya agar kebijakan impor lebih tepat sasaran.
Untuk garam non-CAP, seperti kebutuhan industri pangan dan farmasi, pemerintah tidak menetapkan kuota tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah memperhitungkan kecukupan produksi dalam negeri.
Mekanisme tersebut dinilai perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi praktik impor rutin, terutama untuk spesifikasi garam yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi produsen lokal.
Di sisi lain, prediksi BMKG mengenai musim kemarau 2026 yang lebih kering dan panjang akibat El Niño dinilai menjadi peluang untuk meningkatkan produksi garam nasional.
Baca juga : Iperindo Dukung Penerapan B50 Industri Perkapalan & Sosialisasi Diperluas
Kondisi tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperbesar serapan garam lokal sehingga impor tidak dilakukan berdekatan dengan masa panen.
Tambahan impor juga perlu dilihat dari sisi ketahanan ekonomi. Dengan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 18.039 per dolar AS pada awal Juni 2026 berdasarkan data Bank Indonesia, impor untuk kebutuhan yang masih dapat dipenuhi dari dalam negeri dinilai perlu dikendalikan guna mengurangi tekanan terhadap devisa.
Di tengah target swasembada garam pada 2027, pemerintah diharapkan memastikan kebijakan impor tidak melemahkan produksi nasional.
Tanpa neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka, pengaturan waktu impor yang tepat, serta kepastian serapan, produsen garam dalam negeri dinilai akan sulit meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saingnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.