Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Duit Jemaah Umrah Diduga Dipakai Bayar Utang
Selasa, 2 Juni 2026 18:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.
Penyidik menduga, dana miliaran rupiah yang disetorkan calon jemaah justru digunakan ASFR untuk membayar utang perusahaan hingga kepentingan pribadi. Akibatnya, ratusan jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan dana jemaah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan perjalanan ibadah umrah.
“Dana jemaah digunakan untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan jemaah, sehingga para korban tidak dapat berangkat umrah sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Iman, Selasa (2/6/2026).
Baca juga : Ini Kunci Persib Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia 3 Kali Beruntun
Kasus ini mencuat setelah ratusan korban melaporkan manajemen Hanania Travel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Para korban mengaku tertarik mengikuti program umrah setelah melihat promosi paket perjalanan melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp 29 juta hingga Rp 46 juta per orang.
Namun, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, dana yang telah disetorkan para korban tidak digunakan untuk pembelian tiket pesawat maupun pemesanan akomodasi di Arab Saudi.
Baca juga : Kinerja BUMN Diprediksi Bakal Makin Mengkilap
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana jemaah dialihkan untuk berbagai kebutuhan lain, termasuk pembayaran influencer atau artis untuk kegiatan promosi, biaya pemasaran, pembayaran utang pribadi tersangka, serta kewajiban perusahaan yang menumpuk.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar.
Sementara berdasarkan laporan yang terus berdatangan, total potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar.
Selain para jemaah, sebanyak 85 mitra Hanania Travel juga melaporkan ASFR ke Polda Metro Jaya karena mengaku mengalami kerugian akibat praktik yang diduga dilakukan tersangka.
Baca juga : 9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Jemput di Soekarno-Hatta
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.
Atas perbuatannya, ASFR dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan, serta menghitung secara menyeluruh total kerugian yang dialami para korban.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya