RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pemberian harga khusus untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30-200 gross ton (GT).
Kebijakan ini dirancang agar dapat menekan biaya operasional melaut tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelum kebijakan ini digodok, harga BBM non-subsidi untuk nelayan sempat menyentuh Rp 21.300 per liter.
Sementara, nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah menikmati BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter. Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah sepakat mematok harga khusus bagi kapal ukuran menengah (30-200 GT) sebesar Rp 15.000 per liter.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga : JPO Rusak Berat, Lalin Di Gatsu Macet Parah
Menurutnya, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga riil BBM non-subsidi sebenarnya berada di kisaran Rp 18.600 per liter. Selisih harga sebesar Rp 3.600 per liter tersebut nantinya tidak akan membebani APBN, melainkan ditanggung oleh dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Kondisi keuangan BPDP saat ini cukup kuat untuk menopang skema tersebut. Sebagai tahap awal, implementasi selama enam bulan ke depan, Pemerintah menyiapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton.
Skema penyesuaian harga ini mendesak, mengingat tingginya volatilitas harga minyak global yang berdampak langsung pada biaya operasional penangkapan ikan.
Terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan bahwa pembahasan mengenai skema harga khusus BBM tersebut digodok bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan untuk merespons aspirasi para pelaku usaha perikanan.
“Harga BBM untuk kapal nelayan (30-200 GT), dan kapal penangkap ikan sedang kami bahas,” kata Trenggono.
Baca juga : Usul 64 Tim Di Piala Dunia 2030, Bos UEFA Damprat Bos FIFA
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menambahkan, selama ini kapal berukuran 30-200 GT diwajibkan membeli BBM industri dengan skema harga umum tanpa perlakuan khusus.
Hal itu sangat membebani karena porsi kebutuhan bahan bakar bisa menyedot hingga 70 persen dari total biaya operasional melaut.
Pemerintah menargetkan seluruh formulasi kebijakan ini dapat rampung dalam waktu sepekan untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para nelayan.
“Makanya sekarang sedang kami hitung. Intinya, Pemerintah memikirkan nelayan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kebijakan pemberian harga khusus BBM untuk kapal nelayan berukuran 30-200 GT ini disiapkan, menyusul instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : FIFA Didesak Lingdungi Pemain, Panas Ekstrem Bayangi Perebutan Tiket Final PD
Arahan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 15 Juli 2026 dengan judul "Pangkas Biaya Melaut 70 Persen Pemerintah Patok Harga BBM Khusus Buat Nelayan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.