RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya. Skenario tercepat, program tersebut dapat mulai berlaku pada April 2027.
PPP merupakan tugas baru LPS pascaamandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tak hanya menjamin simpanan perbankan, LPS nantinya juga memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan, persiapan aktivasi PPP mencakup empat aspek utama. Yakni, kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal penjaminan, dan skema iuran.
“Kebijakan ini sekaligus mem perluas wewenang LPS dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah demi melindungi kepentingan nasabah,” terang Ferdinan dalam acara Media Gathering terkait Update PPP di Jakarta, Minggu (19/7/2026) malam.
Baca juga : RI Gandeng Produsen Robot Raksasa China
Menurut Ferdinan, ada tiga skenario aktivasi PPP. Pertama, skenario optimistic, program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, pada Juli 2027. Ketiga, skenario as planned, paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Perubahan UU P2SK membuka peluang PPP diaktifkan lebih cepat dari batas waktu Januari 2028.
“Segala sesuatunya tergantung pada seberapa cepat Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan polis diterbitkan,” katanya.
Sembari menunggu regulasi, LPS memperkuat kesiapan operasional. Salah satunya, infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data.
Baca juga : Demokrat Kalsel Bakal Gelar Muscab Serentak
Pengembangan sistem Teknologi Informasi (TI) yang mendukung proses kepesertaan kini memasuki tahap akhir.
“Ini memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan,” katanya.
Dalam merancang PPP, LPS meng adopsi praktik terbaik internasional yang disesuaikan dengan karakteristik industri perasuransian Indonesia. Tujuannya, agar program tersebut kredibel, efektif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan desain yang disusun LPS, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu saat kepesertaan awal.
Baca juga : Warning DPRD: Ingat, Proyek Jangan Molor!
Penjaminan dirancang mencakup seluruh lini usaha atau produk asuransi. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Yakni, produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship.
PPP juga dirancang menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.
Batas jaminannya diperkirakan berkisar Rp 500 juta-Rp 700 juta per polis. Perhitungan tersebut mengacu pada standar internasional agar dapat melindungi setidaknya 90 persen jumlah polis yang beredar di masyarakat.
Sebagai perbandingan, batas penjaminan simpanan perbankan saat ini mencapai Rp 2 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.