Sebelumnya
Namun, besaran jaminan tersebut belum final. Ketentuannya akan diatur dalam PP bersama kriteria peserta program, batas nilai yang dijamin, sumber pendanaan, serta besaran iuran awal dan iuran berkala yang harus disetor perusahaan asuransi.
Mandat LPS dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah juga diperluas. Sebelumnya, LPS hanya berwenang melikuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Kini, ada dua opsi penanganan.
Pertama, Resolusi Tertutup (Close Resolution), yakni menutup perusahaan bermasalah. Kedua, Resolusi Terbuka (Open Resolution), yakni mempertahankan operasional atau merestrukturisasi perusahaan agar tetap berjalan.
“Sampai 2030, LPS akan fo kus pada resolusi tertutup, sedangkan setelah tahun tersebut kedua jenis resolusi dapat diterapkan,” jelasnya.
Baca juga : RI Gandeng Produsen Robot Raksasa China
Di kesempatan yang sama, Yohanes Berchman Suhartoko dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyoroti tantangan dalam menjalankan penjaminan asuransi.
“Penyelenggaraan penjaminan asuransi jauh lebih menantang dibandingkan penjaminan perbankan,” ujarnya.
Menurut Suhartoko, ada tiga faktor utama. Pertama, jangkauan asuransi yang masih rendah. Hanya sebagian kecil penduduk memiliki polis asuransi komersial. Sementara, rekening perbankan dimiliki lebih dari 70 persen masyarakat.
Kedua, risiko khusus sektor asuransi. Mulai dari risiko seleksi buruk (adverse selection) hingga perilaku yang memperbesar risiko setelah memiliki polis (moral hazard).
Baca juga : Demokrat Kalsel Bakal Gelar Muscab Serentak
Ketiga, keragaman produk dan persoalan data. Jenis polis sangat beragam, sedangkan data yang disampaikan perusahaan sering kali belum lengkap atau akurat. Aturan investasi juga lebih fleksibel, namun memiliki risiko lebih tinggi.
Suhartoko berharap, PPP tak sekadar menjadi solusi ketika perusahaan asuransi bermasalah. Program ini juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat. “Perlu diantisipasi pula potensi kenaikan harga polis jika beban penjaminan sepenuhnya dialihkan kepada nasabah,” imbaunya.
Perkuat Kolaborasi
Ferdinan mengatakan, keberhasilan PPP membutuhkan sinergi regulator, industri, dan asosiasi. Karena itu, LPS terus berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri, dan asosiasi untuk memperkuat kesiapan operasional serta meningkatkan kualitas data.
Kolaborasi tersebut ditindaklanjuti melalui Nota Kesepahaman LPS dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
Baca juga : Warning DPRD: Ingat, Proyek Jangan Molor!
“Kerja sama ini mencakup di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait PPP,” terangnya.
Selain kolaborasi, LPS memperkuat kapasitas internal melalui rekrutmen talenta strategis dan berbagai program pelatihan. LPS juga menjalankan program secondment ke lembaga penjamin polis di sejumlah negara.
“Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategic knowledge acquisition, untuk memperkuat kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mendukung implementasi PPP secara optimal,” pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.