RM.id Rakyat Merdeka - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan program sterilisasi di enam pelabuhan utama. Langkah ini untuk memperkuat keselamatan, ketertiban, dan modernisasi layanan penyeberangan.
Enam pelabuhan tersebut, yakni Pelabuhan Merak (Banten) dan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali), serta Pelabuhan Kayangan (Nusa Tenggara Barat/NTB) dan Lembar (NTB). Implementasi ini ditandai dengan soft launching di Pelabuhan Merak, Senin (20/7/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola operasional pelabuhan agar lebih aman, modern, dan berstandar internasional.
Direktur Operasional dan Transformasi ASDP Indonesia Ferry Rio Lasse mengatakan, sterilisasi pelabuhan menjadi babak baru dalam transformasi menyeluruh layanan penyeberangan nasional.
Baca juga : Investasi Hilirisasi Bauksit Menggeser Dominasi Nikel
“Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital, sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan,” ujar Rio di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Rio, penerapan sterilisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Ta hun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Selama dua pekan terakhir, ASDP bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi, serta penyempurnaan infrastruktur sebagai tahap akhir sebelum implementasi.
“Kami ingin memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, serta termonitor dengan baik,” kata Rio.
Baca juga : Lansia Kesulitan Naik JPO Di Depan RS Harapan Kita
Melalui sterilisasi ini, kawasan pelabuhan dibagi menjadi tiga zona berdasarkan tingkat akses dan pengamanan. Zona 3 merupakan area vital (restricted area) yang hanya dapat dimasuki personel berwenang.
Zona 2 menjadi area terbatas bagi penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket. Sementara Zona 1 merupakan area terbuka yang mencakup fasilitas umum dan kawasan komersial.
Rio menilai, penataan zonasi tersebut akan meminimalkan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, serta gangguan keamanan. Langkah ini juga memastikan akurasi data manifest penumpang.
Sebagai bagian dari sterilisasi, imbuh Rio, akses ke Zona 3 dan Zona 2 tidak diperkenankan bagi pengguna jasa tanpa tiket, calo, pedagang asongan yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin, petugas di luar kewenangan atau zonanya.
Baca juga : Media Argentina Kecam Lautaro Diparkir Scaloni
“Serta vendor maupun kontraktor yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan belum melaporkan aktivitas pekerjaannya kepada pengelola pelabuhan,” bebernya.
Khusus di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, ASDP bersama para pemangku kepentingan memperkuat patroli gabungan, penataan kawasan, pemasangan rambu dan media sosialisasi, pengaturan jalur kendaraan, pendataan akses berbasis FR, hingga pengawasan melalui Closed-Circuit Television (CCTV) dan teknologi digital.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.