RM.id Rakyat Merdeka - Pembicaraan tentang masa depan koperasi Indonesia mendapat konteks baru pada 10 Agustus 2026. Dalam pertemuan dengan Kedutaan Besar Jepang, Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono membahas rencana kerja sama Indonesia-Jepang yang mengaitkan pengembangan furikake dengan perbaikan gizi, produksi lokal, transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan koperasi.
Pertemuan itu menindaklanjuti komunikasi dengan Minoru Kihara, Chief Cabinet Secretary Jepang, yang mengarahkan penyelarasan kerja sama melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pihak Jepang diwakili Mitsuru Myochin, Chargé d’Affaires ad interim Jepang untuk Indonesia.
Di balik furikake terdapat pertanyaan lebih besar: bagaimana kerja sama internasional diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas ekonomi di dalam negeri, terutama bagi koperasi dan pelaku usaha daerah?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pentingnya proses tersebut. Pada triwulan I-2026, industri pengolahan menyumbang 19,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, sedangkan pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 12,67 persen.
BPS dalam publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2020–2024 juga mencatat ekspor industri pengolahan rata-rata menyumbang 79,14 persen dari ekspor nonmigas. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengolahan menjadi bagian penting dalam menciptakan nilai tambah, bukan sekadar menjual komoditas mentah.
Inilah momen koperasi untuk naik kelas. Bukan kuantitas yang dikejar, melainkan kualitas dampak: meningkatkan rasio keanggotaan, memaksimalkan manfaat di akar desa, serta mendistribusikan kompetensi dan keterampilan (know-how) kepada anggota.
Koperasi perlu memperkuat skala usaha, teknologi, kualitas, manajemen, pembiayaan, dan akses pasar, serta masuk lebih jauh ke rantai nilai.
Karena itu, koperasi tidak perlu dibangun dengan narasi bahwa ia harus berhadapan dengan BUMN atau perusahaan besar. Pengembangan furikake dapat menjadi contoh. Bahan bakunya dapat berasal dari produksi lokal, sementara koperasi mengambil peran dalam pengumpulan dan pengolahan.
Baca juga : Rakornas TKA 2026, Kemendikdasmen Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Teknologi, standar kualitas, sumber daya manusia, dan manajemen dapat diperkuat melalui kerja sama dengan pihak Jepang. Dengan pola itu, kerja sama luar negeri tidak berhenti sebagai transfer pengetahuan, tetapi menghasilkan kemampuan produksi yang berkembang di dalam negeri.
Beberapa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat dipilih sebagai lokasi percontohan. Pilot project harus menjadi tempat belajar, bukan sekadar menunjukkan keberhasilan. Ukurannya adalah apakah usaha berjalan, anggota memperoleh manfaat, dan koperasi mampu bertahan ketika dukungan program berkurang.
Landasan kebijakannya juga tersedia. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai badan usaha sekaligus wadah ekonomi anggota. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, dan mutu pangan, sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menjadi dasar pengembangan industri dan peningkatan daya saing.
Perpres Nomor 83 Tahun 2017 mengatur Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 membentuk Badan Gizi Nasional, sementara Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Jika furikake dikaitkan dengan agenda gizi, kandungan gizi, keamanan pangan, mutu, standar produksi, pengadaan, pengawasan, dan evaluasi harus dipastikan sejak awal.
Dari Jepang, Indonesia dapat belajar tentang pentingnya konsolidasi. Zen-Noh dalam JA Group menjalankan fungsi pemasaran dan penyediaan, termasuk pengolahan, penyimpanan, pemasaran hasil pertanian dan peternakan, serta pendidikan teknologi dan manajemen.
Model tersebut memperlihatkan bagaimana produsen diperkuat melalui jaringan, skala usaha, dan akses pasar. Indonesia tidak harus menyalin Zen-Noh karena kondisi koperasi berbeda.
Prinsip yang relevan adalah produsen yang membangun jaringan dan skala usaha bersama memiliki posisi lebih kuat. Konsolidasi penting agar anggota tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi bagian dari sistem usaha yang memahami kualitas, harga, pasar, dan nilai tambah.
Baca juga : GrabAcademy. Dorong Ojol Naik Kelas, Bisa Jadi Pengusaha Hingga Kreator
Tetapi di sinilah kehati-hatian diperlukan. Sebuah proyek bisa berhasil menghasilkan produk, tetapi belum tentu meninggalkan koperasi yang lebih kuat dan mandiri setelah program berakhir.
Pelatihan teknologi baru berarti apabila pengetahuan benar-benar dikuasai, diterapkan, dipelihara, dan dikembangkan. Produksi juga harus ditopang bahan baku konsisten, kualitas terjaga, kemampuan memenuhi permintaan, serta manajemen dan keuangan yang kuat.
Risiko ketergantungan pada satu program atau pasar juga harus diperhitungkan. Karena itu, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan, pelatihan, atau produk, melainkan dari peningkatan kapasitas koperasi, penguasaan teknologi, pemanfaatan bahan baku lokal, nilai tambah yang tinggal di daerah, peningkatan pendapatan anggota, dan kemampuan membuka pasar baru.
Pada titik ini, anggota koperasi harus menjadi pusat perhatian. Petani dan nelayan yang memasok bahan baku jangan hanya berada di awal rantai produksi. Mereka perlu memahami proses pengolahan, sumber nilai tambah, dan manfaat ekonomi yang kembali kepada mereka.
Transparansi harga, pembagian manfaat, serta ruang anggota dalam pengambilan keputusan menjadi penting. Kalau omzet koperasi naik, tetapi pendapatan dan posisi tawar anggota tidak ikut membaik, berarti ada sesuatu yang perlu dibenahi.
Dalam konteks tersebut, hubungan koperasi dengan BUMN dan perusahaan besar perlu ditempatkan dalam pembagian peran yang saling menguatkan.
Koperasi memiliki basis anggota serta kedekatan dengan sumber produksi dan ekonomi lokal. BUMN memiliki kekuatan pada mandat negara, infrastruktur, dan kepentingan strategis. Perusahaan besar memiliki keunggulan dalam investasi, teknologi, inovasi, jaringan distribusi, dan akses pasar.
Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok, BUMN memperkuat ekosistem dan infrastruktur, sementara perusahaan besar membuka akses teknologi, investasi, dan pasar. Pemerintah memastikan aturan main, standar, insentif, dan pengawasan berjalan.
Baca juga : Petrokimia Gresik Dorong Kesehatan Tanah Berkelanjutan Lewat Inovasi GladiAgro
Karena itu, tindak lanjut kerja sama Indonesia-Jepang perlu diarahkan pada langkah konkret dan terukur. Beberapa KDMP dapat dipilih sebagai lokasi percontohan dengan pembagian peran, transfer teknologi, pengembangan SDM, standar kualitas, skema pembiayaan, indikator keberhasilan, dan evaluasi.
Model yang berhasil dapat diperluas; yang gagal menjadi bahan perbaikan. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan satu produk baru, melainkan membangun kemampuan produksi, memperkuat koperasi, menciptakan pasar bagi bahan baku lokal, dan memastikan nilai tambah lebih banyak dinikmati masyarakat di daerah.
Pertemuan Indonesia-Jepang pada 10 Agustus 2026 layak dilihat lebih jauh dari sekadar pembicaraan satu produk pangan. Yang diuji adalah kemampuan Indonesia menerjemahkan kerja sama internasional menjadi peningkatan kapasitas ekonomi di dalam negeri.
Teknologi harus dikuasai, bahan baku lokal memperoleh nilai tambah, koperasi semakin kuat, dan pelaku usaha daerah mendapat manfaat. Anggota koperasi harus ikut menikmati pertumbuhan usaha.
Koperasi naik kelas ketika mampu menguasai teknologi, membangun skala usaha, meningkatkan kualitas, membuka pasar, dan mengambil bagian lebih besar dalam rantai nilai ekonomi nasional. Di situlah koperasi tidak hanya menjadi sokoguru perekonomian rakyat dalam rumusan kebijakan, tetapi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan.
Oleh: Paulus Martono Lubis, Pengamat SosialUpdate berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.