BREAKING NEWS
 

Tidak Kantongi Izin OJK

Satgas PASTI Sikat 2 Platform Kripto Ilegal

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Jumat, 4 September 2026 06:40 WIB
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto. (Foto: Dok. UMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE. Keduanya diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, kedua entitas tersebut menawarkan investasi kepada masyarakat dengan klaim yang bohong.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” warning Hudi-sapaan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).

Baca juga : Warga Harus Waspada, Selalu Cek Listrik Rumah

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE, serta memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (Uniform Resource Locator/URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” katanya.

Modus Platform

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat (AS). Platform ini menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital.

Baca juga : Klub Inggris Belanja Gila-Gilaan, Ipswich Gilas Madrid

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Entitas tersebut juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga : NOC Salah Input Susunan Pemain Bulu Tangkis RI

“Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda tetapi memiliki tampilan serupa, sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC,” ungkap Hudi.

Sedangkan RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Adsense

Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE. Platform tersebut menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense