Dark/Light Mode

Kebut Penyidikan TPPU Eks Jampidsus

2 Hari, Kejagung Periksa 9 Saksi

Kamis, 3 September 2026 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), setelah permohonan praperadilannya ditolak. Dalam dua hari berturut-turut, penyidik memeriksa sembilan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 memeriksa para saksi secara maraton pada Selasa dan Rabu (1-2/9/2026).

“Kemarin (Selasa) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Anang kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Baca juga : Pemutakhiran Data Parpol Perkuat Konsolidasi Demokrasi

Menurut Anang, dua dari lima saksi yang diperiksa merupakan tersangka yang terafiliasi dengan Febrie, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin. “Dan hari ini (Rabu), terjadwal empat dari pihak perbankan,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya. Praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh Polri serta penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.

Dalam putusan praperadilan nomor 134, hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka oleh Polri terhadap Febrie sah secara hukum.

Baca juga : Tim Task Force Hanura Bakar Semangat Kader

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Tindakan penggeledahan juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Baca juga : ITDC Genjot Potensi Wisata Dan Ekonomi Di Mandalika

Menurut hakim, yang menentukan adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.

“Telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.

Sementara terkait praperadilan nomor 134 mengenai penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, hakim juga menyatakan penetapan tersebut sah menurut hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.