BREAKING NEWS
 

Soal Antrean BBM Subsidi Kaltim, Pengamat Soroti Kewenangan Antarinstansi

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 11 September 2026 23:23 WIB
Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) Sofyano Zakaria.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) mengacu pada pembagian kewenangan antar instansi. Pembagian tersebut mencakup peran pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), badan usaha penugasan, dan pemerintah daerah.

Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria menilai, masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan antarinstansi. Pemahaman tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran BBM bersubsidi sesuai kewenangan masing-masing.

“Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM,” ujar Sofyano di Jakarta, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, pemerintah bersama DPR memiliki peran menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kegiatan hilir, BPH Migas mempunyai mandat berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM.

“Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya,” jelas Sofyano.

Baca juga : Gubernur Sulsel Minta Warga Tak Membeli Secara Berlebihan

Sofyano menegaskan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan distribusi di wilayahnya. Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) mempunyai kewenangan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.

Dalam pembagian pengawasan yang dijelaskan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemerintah daerah turut melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya.

Sofyano mengatakan, kondisi distribusi BBM di Kaltim harus diperiksa berdasarkan pembagian kewenangan tersebut. Hal itu termasuk ketika terjadi antrean panjang atau kekurangan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.

Adsense

“Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah,” katanya.

Pemeriksaan tersebut, menurut dia, juga perlu melihat realisasi penyaluran, lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau dugaan penyalahgunaan. Seluruh faktor tersebut harus diperiksa menggunakan data agar penyebab persoalan dapat diketahui secara tepat.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tindak 31 SPBU di Sumbar, 6 Dialihkan Pengelolaannya

Ia menambahkan, apabila alokasi suatu daerah ternyata tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, BPH Migas dan pemerintah harus melakukan evaluasi. Langkah tersebut perlu dilakukan melalui kewenangan regulator, sementara Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan yang diberikan.

“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” tegas Sofyano.

Sofyano meminta BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terbuka mengenai kuota BBM subsidi untuk Kaltim. Penjelasan tersebut mencakup realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, serta penyebab terjadinya antrean.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memperoleh informasi yang sama. Kesamaan informasi dinilai dapat mengurangi kesimpangsiuran mengenai kondisi penyaluran BBM bersubsidi.

“Semua pihak mempunyai tugas masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi,” ujar Sofyano.

Baca juga : Pertamina Gandeng Polda Dan Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Ia berharap persoalan antrean BBM di Kaltim tidak berkembang menjadi saling menyalahkan. Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu berfokus pada koordinasi, transparansi, pengawasan, dan penentuan instansi sesuai kewenangannya.

“BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense