BREAKING NEWS
 

Pakar: Kebakaran Di Konsesi Bukan Bukti Perusahaan Sengaja Membakar

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 23 September 2026 19:24 WIB
Ilustrasi Karhutla.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan pemegang izin sengaja melakukan pembakaran. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab perlu ditentukan melalui pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ahli kebakaran Raffles Panjaitan mengatakan publik perlu membedakan antara lokasi lahan yang terbakar dengan tindakan pihak yang menyebabkan kebakaran. Menurutnya, keberadaan api di suatu wilayah merupakan fakta yang perlu diperiksa, tetapi belum dengan sendirinya menunjukkan siapa yang menyalakan api.

“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” kata Raffles dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Raffles, penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya lokasi pertama kali api muncul, waktu penyalaan, pola penjalaran api, serta bukti yang menghubungkan kejadian tersebut dengan pihak tertentu.

Pemeriksaan juga perlu menguji berbagai kemungkinan, termasuk sumber penyalaan yang berada di dalam maupun di luar wilayah konsesi. Seluruh kemungkinan tersebut, kata dia, perlu ditempatkan sebagai hipotesis yang masih memerlukan pembuktian, bukan langsung menjadi kesimpulan.

Baca juga : Menhut Perintahkan Water Bombing Atasi Karhutla Dekat Habitat 200 Orangutan

“Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” ujarnya.

Raffles menjelaskan, sejumlah data dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian kebakaran. Di antaranya kondisi angin, jenis dan kondisi bahan bakar, jejak penjalaran api, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan kebakaran.

Menurut dia, berbagai data tersebut perlu dianalisis secara terpadu. Dengan demikian, kesimpulan mengenai penyebab kebakaran tidak hanya didasarkan pada satu gambar, satu titik koordinat atau satu indikator.

Adsense

Hotspot Bukan Bukti Tunggal

Ahli geospasial Asep Karsidi menambahkan, tumpang tindih titik panas atau hotspot dengan peta konsesi dapat menjadi petunjuk awal untuk pemeriksaan. Namun, data tersebut tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya bukti untuk menentukan pihak yang melakukan pembakaran.

Baca juga : Karhutla Ganggu Bandara, Menhut-Kepala BNPB Ngantor Di Kalteng

Menurut Asep, data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan dalam pengukuran. Koordinat deteksi panas pada produk satelit tertentu menunjukkan pusat piksel atau fixel, sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai posisi persis sumber penyalaan.

“Peta dapat membantu menjawab di wilayah mana indikasi kebakaran terdeteksi. Namun, peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan,” kata Asep.

Ia mengatakan analisis geospasial perlu menggunakan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman serta citra satelit secara berurutan. Data tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan lapangan menjadi penting, terutama apabila indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan. Analisis dengan data dari beberapa waktu juga dapat membantu melihat perkembangan area terbakar dan pola penjalaran api.

Menurut Asep, pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai karhutla tidak hanya menunjukkan lokasi terjadinya kebakaran, tetapi juga dapat membantu mengurai kronologi dan kemungkinan sumber api.

Baca juga : Pertamina EP Lirik Gandeng TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Raffles dan Asep menilai penanganan karhutla membutuhkan ketelitian dalam membedakan empat hal, yakni lokasi kejadian, penyebab kebakaran, pihak yang menyebabkan kebakaran dan tanggung jawab perusahaan.

Dengan pembedaan tersebut, informasi mengenai karhutla dapat disampaikan secara lebih utuh. Perusahaan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, sedangkan proses penegakan hukum dapat tetap berorientasi pada pembuktian dan perlindungan lingkungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense