BREAKING NEWS
 

Kajol Minta DPR Pertahankan Fleksibilitas Kerja Driver Ojol

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 25 September 2026 15:49 WIB
Ilustrasi Ojol.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia meminta DPR mempertimbangkan keberagaman pola kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Perwakilan Kajol Indonesia Denis mengatakan, pengaturan hubungan kerja ojol perlu mempertahankan fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakter utama pekerjaan tersebut. Hal itu dinilai penting, terutama bagi pengemudi perempuan yang sebagian merupakan ibu rumah tangga serta pengemudi paruh waktu.

“Ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya. Mereka on bid beberapa yang setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujar Denis di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Denis, kebebasan mengaktifkan aplikasi setelah menyelesaikan tanggung jawab utama menjadi salah satu manfaat ekosistem ojol bagi perempuan, khususnya ibu rumah tangga.

Baca juga : Apindo Khawatir Formula Upah Baru Bikin Industri Padat Karya Tutup

Selain itu, terdapat pengemudi yang menjalankan pekerjaan sebagai driver ojol secara paruh waktu untuk memperoleh penghasilan tambahan dari pekerjaan utama mereka.

“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?” ujar Denis dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Karena itu, Kajol Indonesia meminta agar regulasi tidak menerapkan pola kerja secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing pengemudi.

Adsense

Denis menyebut Kajol Indonesia memiliki komunitas pengemudi ojol dari delapan provinsi. Menurutnya, para pengemudi menolak wacana formalisasi hubungan kerja yang disertai ketentuan jam kerja, durasi kerja, atau target yang mengikat apabila hal tersebut menghilangkan fleksibilitas.

Baca juga : Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Tekan Daya Saing Industri

“Nah, itu yang sepertinya kami mendorong Bapak-Bapak yang terhormat bisa mengakomodir kami bahwa kami tidak bisa disamakan treatment-nya seperti pekerja,” katanya.

Kajol juga menilai keberagaman pola kerja tidak hanya terlihat antara pengemudi penuh waktu dan paruh waktu, tetapi juga berdasarkan kondisi di masing-masing wilayah.

“Sebagai ojek online, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi satu wilayah dengan wilayah lain. Kami juga harus mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk bisa melihat kondisi daerah,” ujar Denis.

Meski mempertahankan status sebagai mitra, Kajol Indonesia menyatakan perlindungan terhadap pengemudi ojol tetap diperlukan. Namun, perlindungan tersebut diharapkan tidak menghilangkan fleksibilitas dalam menentukan waktu bekerja.

Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

“Perlindungan tidak harus berarti kaku, namun harus memberikan rasa aman dalam bekerja,” pinta Denis.

Sebelumnya, Kajol Indonesia memenuhi undangan audiensi Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Audiensi tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak, termasuk komunitas ojol dan asosiasi industri, untuk menyampaikan masukan terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Kajol berharap masukan mengenai keberagaman pola kerja pengemudi ojol dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, regulasi diharapkan tetap memberikan perlindungan sekaligus mempertahankan fleksibilitas bagi pengemudi yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama maupun sumber penghasilan tambahan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense