Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Soal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Buka Ruang Dialog Hingga 22 September
- Indonesia Bidik 10 Besar Asian Para Games 2026
- Dewi Yustisiana: SDM Kunci Tingkatkan Kinerja dan Hilirisasi Minerba
- Gaspol Di GP Austria, Martin Siap Hadang Ambisi Marc Marquez
- Kiper Timnas Indoesia Gemilang, Real Madrid Taklukkan Elche
Kawal RUU Ketenagakerjaan, KSPSI AGN Minta DPR Dengarkan Aspirasi Buruh
Selasa, 15 September 2026 21:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea akan menggelar aksi damai di Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya buruh menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.
KSPSI menargetkan pengerahan hingga 50 ribu sepeda motor dari sejumlah wilayah penyangga Jakarta. Massa akan bergerak dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta menuju Jakarta.
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi mengatakan, aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Totalnya kita targetkan mencapai 50 ribu motor," kata Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9/2026).
Menurutnya, aksi akan dipusatkan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar kawasan Grand Indonesia dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
KSPSI juga berencana menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Petisi tersebut berisi harapan agar substansi RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dapat mengakomodasi kepentingan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Baca juga : Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa, Dorong Industri Terus Tumbuh
Ahmad menjelaskan, pemilihan kawasan Thamrin sebagai lokasi aksi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pembahasan regulasi yang masih berlangsung di DPR.
"Kami tidak memusatkan aksi di depan DPR RI karena DPR masih melakukan pembahasan UU tersebut. Pada tanggal 16 September kami juga akan diterima oleh Panja Komisi IX DPR RI," ujarnya.
KSPSI, lanjut Ahmad, masih memberikan ruang bagi DPR untuk merespons aspirasi buruh. Pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Namun, KSPSI berharap DPR dapat memberikan jawaban konkret paling lambat 22 September 2026.
"Apakah hasil pembahasan itu sesuai dengan harapan kami, tentu masih menjadi tanda tanya. Karena itu, kami memberikan waktu kepada DPR RI untuk memberikan jawaban pasti sampai maksimal tanggal 22 September," katanya.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada perkembangan yang sesuai dengan harapan buruh, KSPSI memastikan aksi damai pada 24 September tetap digelar.
Baca juga : Kapolri Beberkan Langkah Pemerintah Lindungi Industri Tekstil Nasional
"Kalau pada tanggal 22 September kami tidak mendapatkan jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka 24 September aksi akan kami lakukan," tegas Ahmad.
Melalui aksi tersebut, KSPSI berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap aspirasi pekerja. KSPSI juga berharap pemerintah dapat ikut memberikan masukan agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi buruh.
"Kami berharap Pak Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan-keinginan kami. Pak Prabowo tentu dapat memberikan masukan kepada DPR RI agar dalam masa sidang pembahasan UU ini dapat mengakomodasi harapan kami," pungkasnya.
Di sisi lain, Koordinator Perumus Draft RUU Ketenagakerjaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang juga Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menyoroti sejumlah substansi dalam rancangan regulasi tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Abdullah menilai ketentuan yang menempatkan pemberitahuan PHK sebelum perundingan perlu dikaji kembali.
Menurutnya, ketika perusahaan berencana melakukan PHK, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan perundingan bersama pekerja atau serikat pekerja apabila pekerja tersebut merupakan anggota serikat.
Baca juga : Kapolri Minta Pekerja Tingkatkan Kompetensi Dan Penguasaan Teknologi
"Dalam rancangan yang dibuat DPR, PHK itu diberitahu dulu, berunding kemudian. Ini adalah satu metodologi PHK yang sangat-sangat kurang baik bagi kami," kata Abdullah.
Dia menilai perundingan sejak awal penting agar pekerja memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan mencari solusi bersama sebelum keputusan PHK dilakukan.
"Oleh sebab itu, hal-hal semacam ini sekalipun kecil kelihatannya, sangat-sangat substantif. Rasanya memang masih dibutuhkan dialog dengan DPR," ujarnya.
Selain mekanisme PHK, Abdullah menyoroti pengaturan mengenai upah, khususnya parameter peninjauan upah. Ia berharap peran Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dapat diperkuat dalam proses tersebut.
"Mestinya yang lebih diperkuat adalah Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), sekalipun memang statistik ikut terlibat di dalamnya," jelas Abdullah.
KSPSI berharap ruang dialog dengan DPR tetap terbuka sehingga berbagai masukan pekerja dapat dibahas secara komprehensif. Dengan demikian, RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan tetap memperhatikan kepentingan dunia usaha.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya