RM.id Rakyat Merdeka - Peredaran rokok ilegal yang terus meningkat menjadi perhatian di tengah rencana pemerintah membatasi bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau.
Kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu dinilai berpotensi berdampak terhadap industri hasil tembakau (IHT) hingga penerimaan negara.
Direktur Eksekutif InFast Bestari, Gede Sandra, mengingatkan pemerintah agar kebijakan terhadap IHT tidak justru mendorong semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus sektor ekonomi yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Baca juga : Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji Untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
“Jangan sampai karena kebijakan yang tone-nya memberatkan IHT berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok 8 persen. Sepanjang 2025, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sekitar Rp 211,7 triliun. Sedangkan tahun ini, ditargetkan bisa mencapai Rp 225,73 triliun. Artinya dari sisi ekonomi, penerimaan negara dari sektor CHT cukup signifikan,” ujar Gede saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pelarangan penambah rasa atau bahan tambahan pada produk tembakau sebagai aturan turunan PP Kesehatan.
Gede menyoroti hasil riset terbaru Litbang Kompas yang menunjukkan 90 persen responden menilai kemungkinan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal jika rokok dengan varian rasa dilarang.
Estimasi Euromonitor juga menunjukkan market share rokok ilegal memiliki tren kenaikan, dari 7,3 persen pada 2017 menjadi 11,5 persen pada 2025. Pada tahun ini, angkanya diproyeksikan kembali meningkat menjadi 16,9 persen.
Baca juga : APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 T
Menurut Gede, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena IHT memiliki efek berganda terhadap sektor lain. Industri ini memiliki peran di sektor hulu, termasuk bagi petani tembakau dan cengkeh yang jumlahnya sekitar 1,6 juta orang.
“Saya khawatir rokok ilegal akan semakin marak jika aturan tersebut dipaksakan. Kalau itu terjadi, penerimaan negara bisa mengalami susut besar, sekaligus menjadi ancaman bagi pekerja hulu dan hilir sektor IHT. Belum lagi pekerja di pabrik rokok yang kebanyakan perempuan, jumlahnya jutaan orang. Demikian pula pekerja bidang pemasaran, logistik hingga warung-warung skala kecil. Jadi, banyak yang bergantung dari sektor ini,” kata Gede.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menilai petani tembakau juga akan terdampak jika aturan tersebut diterapkan.
Menurut Samukrah, semakin petani tembakau berada dalam situasi terdesak, semakin besar pula potensi munculnya persoalan sosial, termasuk meningkatnya pengangguran dan konflik sosial.
Baca juga : Tertibkan Underinvoicing, Prabowo: Ini Bukan Soal Berani, Ini Soal Kewajiban
“Bisnis tembakau menyerap lebih dari 5 juta pekerja. Selain itu, kontribusi industri hasil tembakau lewat cukai cukup besar. Saya meminta Kemenkes meninjau ulang rencana pembatasan IHT yang berdampak kepada anjloknya perekonomian nasional,” ucap Samukrah.
Samukrah menyatakan, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan usaha, perlindungan petani dan tenaga kerja, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, regulasi yang hanya mengutamakan aspek pengetatan berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari semakin masifnya peredaran rokok ilegal hingga potensi hilangnya triliunan rupiah penerimaan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.