Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BNI Salurkan Masker Hingga Obat-obatan Bagi Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau
- Lewati Jalan Berlumpur & Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dorong UMKM Naik Kelas
- Kortastipidkor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
- Menhut Ungkap Arahan Prabowo: Padamkan Karhutla, Selamatkan Satwa
- Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia
Rokok Ilegal Marak, Industri Tembakau Hingga Negara Dirugikan
Rabu, 9 September 2026 20:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peredaran rokok ilegal dinilai menjadi persoalan serius yang tidak hanya menggerus kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan industri hasil tembakau legal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Untuk itu, ia mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi beserta jajaran yang telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal," kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, maraknya peredaran rokok ilegal terus menggerus kinerja industri hasil tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Penurunan tersebut juga tercermin pada kinerja sektor IHT. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau yang pada 2024 masih tercatat sebesar 3,49 persen kemudian turun menjadi minus 1,37 persen, dan pada kuartal II 2026 kembali terkontraksi menjadi minus 1,96 persen.
"Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini," jelasnya.
Yulia menilai tekanan terhadap industri legal akibat peredaran rokok ilegal pada akhirnya turut berimbas terhadap tenaga kerja. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mendorong industri mengurangi waktu maupun hari kerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga : Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal
"Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan persoalan serupa juga terjadi dari sisi hulu. Menurunnya produksi rokok dalam negeri berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Menurut dia, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.
"Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya," ujarnya.
Karena itu, Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya dibebankan kepada satu lembaga atau kementerian. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu Pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal.
"Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Tekan PAD
Di sisi lain, Yulia menekankan Kemenperin juga melakukan sejumlah langkah dari aspek pembinaan industri hasil tembakau. Salah satunya melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terkait kertas pembentuk rokok.
Baca juga : Bea Cukai Jakarta Optimalkan Peran PLB Untuk Tekan Dwelling Time
"Kami menyampaikan harapan dari Kementerian Perindustrian, bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan rokok ilegal agar terus dilaksanakan secara masif di seluruh wilayah NKRI. Peran stakeholder terkait dan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal ini," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mendukung penuh upaya penindakan rokok ilegal yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Menurut dia, rokok yang beredar turut menyumbangkan pendapatan asli daerah melalui pajak rokok.
"Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp 1,1 triliun," kata Elva.
Namun, Elva mengungkapkan hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak rokok mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp 521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp 444 miliar. Artinya, ada penurunan," ungkapnya.
Dia berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.
"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok," imbuhnya.
Baca juga : Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar bagi Bea Cukai.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerogoti penerimaan negara atau fiskal, tetapi juga mendorong terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
"Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi," katanya.
Untuk itu, Hendri menekankan sinergi dengan Kementerian Perindustrian menjadi sangat penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
"Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung 'Gerakan Gempur Rokok Ilegal'. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya