BREAKING NEWS
 

OJK Rilis Daftar Sanksi 2026, Belvin Tannadi Didenda Rp 5,35 Miliar

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 31 Oktober 2026 21:11 WIB
OJK serius menjalankan reformasi pasar modal dengan melakukan penertiban. (Foto: IG OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - ​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang Pasar Modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Sejalan dengan penguatan reformasi Pasar Modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor, transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting​ untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK. Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK menyampaikan informasi mengenai kasus, pelanggaran yang dilakukan, dan jenis sanksi yang telah dikenakan sepanjang tahun 2026 (ytd 31 Oktober 2026) dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.

Prinsip una via adalah prinsip pemilihan satu jalur penegakan hukum, yaitu antara sanksi administratif dan proses pidana. Prinsip ini berlaku dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Dalam konteks ini, OJK memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan diselesaikan melalui jalur administratif atau dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana.

Berikut rincian penjatuhan sanksi yang dirilis OJK pada Sabtu (31/10/2026):

Kasus Perdagangan Saham DSSA

Baca juga : Analis: Tren Penguatan IHSG Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) tercatat sebagai pelanggaran dengan sanksi administratif terbesar, berupa denda Rp 1,5 triliun. 

Sementara PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp 1,4 miliar.

Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor KEP-145/PM.021/PJ-WPPE/TTE/2025 tanggal 22 April 2025 dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. 

Adsense

Delapan sales yang terlibat, yakni Fitra Sie (PT Sinarmas Sekuritas), Sam Sahiry Rumamby Supit (PT Aldiracita Sekuritas Indonesia), Widya Halim (PT BCA Sekuritas), Suryadi (PT Amantara Sekuritas Indonesia), Morgan Gindo Wardana Simorangkir (PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk), Maria Retnowulan (PT Supra Sekuritas Indonesia), Wahyu Suci Sugiarto (PT Buana Capital Sekuritas), dan Baskara alias Karnen S (PT Waterfront Sekuritas Indonesia) mendapat peringatan tertulis.

Kasus Penawaran Umum Saham BREN

Dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), Anbo Holdings Ltd dijatuhkan denda Rp 500 miliar.

Kasus Penawaran Umum Saham CUAN

Baca juga : Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Sudah Beres Dilakukan

Dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi denda Rp 100 miliar. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai sanksi Rp 1,7 miliar. Sedangkan Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan. 

Kasus Perdagangan Saham KIOS

Dalam kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tnk (KIOS), tiga orang yang masing-masing bernama Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman dijatuhi denda Rp 1,4 miliar. Sementara Tan Heng Lok dikenai denda Rp 1,7 miliar.

Kasus Kegiatan Penasihat Investasi Tanpa Izin Terkait Penawaran Investaso Saham TRON

Dalam kasus kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON), David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri selaku pihak pelanggar mendapat peringatan tertulis.

Kasus Perdagangan Saham SUPR

Dalam kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis.

Kasus Perdagangan Saham Sdr. Belvin

Belvin Tannadi yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dijatuhi denda jumbo Rp 5,35 triliun.

Kasus Perdagangan Saham IMPC

Baca juga : Investor Global Puji Reformasi Hukum Dan Pasar Modal RI

PT Dana Mitra Kencana yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dikenai denda Rp 2,1 miliar. Sedangkan Melani dan Upita Amalia, masing-masing dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.

Kasus Perdagangan Saham SHID

Dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), OJK menjatuhkan denda Rp 2,35 miliar  kepada Ferry Sudjono

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense