Dark/Light Mode

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Legislator Bengkulu Vinna Ledy Dipanggil

Kamis, 29 Oktober 2026 11:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjerat Bupati nonaktif M. Fikri Thobari.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Tetapkan 2 TSK Baru

Ia menambahkan, sprindik baru tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan Vinna Ledy Anggraheni (VLA) sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Vinna. Aset tersebut meliputi mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, Mercedes-Benz CLA 200, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, serta satu unit apartemen di Jakarta Selatan.

KPK menduga sejumlah aset tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Namun, maksud pemberian kendaraan dan aset tersebut kepada Vinna belum diungkapkan.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Selain membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu, KPK juga mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan dua tersangka baru.

Keduanya adalah Eko Yusanto (EY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan Daditama (DDT), Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026 sekaligus mantan tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026).

"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca juga : KPK Periksa Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Pengembangan perkara ini bermula dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif M. Fikri Thobari.

Budi mengungkapkan, Fikri diduga tidak hanya menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya kepada Fikri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.