BREAKING NEWS
 

Perhitungan Standar ILO, Satu Jam Seminggu Sudah Dianggap Kerja

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 8 November 2026 13:07 WIB
Ilustrasi gedung BPS, di Jakarta. Dok. BPS

RM.id  Rakyat Merdeka - Seseorang yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu tetap masuk dalam kategori penduduk bekerja. Ketentuan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, ketentuan tersebut bukan dibuat sendiri di Indonesia. Namun, mengacu pada standar internasional yang ditetapkan International Labour Organization (ILO), organisasi di bawah PBB yang mengurus soal ketenagakerjaan.

Memang ada yang bekerja hanya satu jam selama seminggu?

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, memang ada penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu. Namun, jumlahnya sangat kecil, yaitu 0,2 persen dari total penduduk bekerja.

Penjelasan tersebut disampaikan BPS melalui infografis yang diunggah di akun Instagram resminya, @bps_statistics, seperti dilihat pada Minggu (8/11/2026). 

Baca juga : IPM Indonesia Naik Jadi 76,59, Jakarta Masih Tertinggi

Dalam unggahan tersebut, BPS menjelaskan kriteria seseorang yang masuk kategori penduduk bekerja. "Seseorang dikategorikan 'bekerja' jika melakukan kegiatan ekonomi demi penghasilan, minimal 1 jam dalam seminggu terakhir," demikian penjelasan BPS.

BPS menegaskan, batas minimal satu jam tersebut bukan standar baru dalam penghitungan statistik ketenagakerjaan Indonesia. Ketentuan ini mengikuti pedoman internasional yang ditetapkan ILO. Tujuannya, agar pengukuran tenaga kerja memiliki acuan yang sama dan bisa diperbandingkan dengan negara lain. 

"Dalam data BPS, semuanya direkam utuh agar dapat menggambarkan kondisi yang ada," tulis BPS. 

Adsense

Agar lebih mudah dipahami, BPS mengajak masyarakat melihat potret ketenagakerjaan secara utuh. Terutama dari sisi jam kerja penduduk. Sebab, pekerja memiliki karakteristik dan durasi kerja yang berbeda-beda. Dalam Sakernas Agustus 2026, BPS mencatat karakteristik jam kerja penduduk bekerja terbagi dalam tiga kelompok. Yaitu, pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.

Baca juga : Ekspor Nonmigas Tumbuh 8,81 Persen, Topang Surplus Dagang RI

Pekerja penuh waktu mendominasi dengan proporsi 67,47 persen. Kelompok ini merupakan penduduk yang bekerja selama 35 jam atau lebih dalam seminggu.

Sementara itu, pekerja paruh waktu yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan mencapai 23,85 persen.

Adapun kelompok setengah pengangguran tercatat sebesar 8,68 persen. Mereka merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Lantas, pekerja yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu masuk kategori mana?

Baca juga : BPS: Wisatawan Nusantara Tumbuh 7,05 persen pada Q3-2026

BPS menjelaskan, pekerja tersebut bisa masuk kategori setengah pengangguran jika masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Berdasarkan Sakernas Agustus 2026, rata-rata jam kerja kelompok setengah pengangguran mencapai sekitar 19,7 jam per minggu.

"Angka ini menunjukkan, meskipun ada pekerja yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu, sebagian besar penduduk dalam kelompok setengah pengangguran memiliki jam kerja lebih panjang," jelas BPS. 

BPS menegaskan, seluruh variasi jam kerja penduduk tetap dicatat dalam statistik ketenagakerjaan. Pencatatan secara utuh ini diperlukan agar data bisa menggambarkan kondisi pasar kerja secara menyeluruh. BPS mengajak masyarakat memahami statistik ketenagakerjaan secara utuh dan tidak hanya terpaku pada satu indikator. Sebab, data statistik perlu dilihat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. "Yuk, pahami statistik, pahami realitanya," tulis BPS. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense