Sebelumnya
Garuda Indonesia telah menginformasikan kepada calon penumpang di dua penerbangan, bahwa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dapat diunggah ke aplikasi Travelation? Yaitu: RT-PCR (hasil negatif COVID-19) atau rapid test (hasil non-reaktif COVID-19) yang masih berlaku, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat pernyataan perjalanan dan surat perjalanan dari lembaga/instansi.
Selama 4-5 Juni 2020, sebanyak 400 penumpang telah melakukan registrasi di Travelation. Hal ini menandakan tingginya animo penumpang terhadap sistem pengecekan dokumen secara digital.
Baca juga : Perbarindo Apresiasi Peran Mahasiswa Dukung Bank Perkreditan Rakyat
Sabtu, 6 Juni 2020, kembali dilakukan simulasi yang melibatkan penumpang Garuda Indonesia pada enam penerbangan dengan jumlah 300 penumpang.
Pemeriksaan Digital
Baca juga : Panggil Ketua KPK, Mahfud MD Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Lewat Pre-clearance Document Information System, calon penumpang pesawat bisa mengunggah (upload) dokumen perjalanan melalui aplikasi Travelation, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan guna mendapat persetujuan awal (pre-cleareance).
“Di aplikasi Travelation, penumpang melakukan registrasi dan menggunggah dokumen untuk mendapatkan pre-clearance berupa QR Code di smartphone atau gadget. QR Code tersebut kemudian diperiksa checkpoint 1 yang ada di bandara,” terang Awaluddin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.