Dark/Light Mode

Kemenperin: Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dimudahkan

Selasa, 5 Mei 2020 16:52 WIB
Produk makanan dan minuman. Ilustrasi (Khairizal Anwar/RM)
Produk makanan dan minuman. Ilustrasi (Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona.

Pasokan bahan baku dan bahan penolong perlu diberikan kemudahan proses importasi agar industri makanan dan minuman tetap berjalan.

Baca juga : Chandra Asri Produksi Bahan Baku Masker Dan APD

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, kementeriannya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.

"Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenko perekonomian dan Kemendag serta K/L lain," tutur Abdul Rochim dalam rilis yang diterima RMco.id, Selasa (5/5).

Baca juga : Bawaslu Mau Garap Petahana

Dia menjelaskan industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik, dan bahkan cenderung meningkat. Permasalahan utama adalah soal ketersediaan bahan baku industri makanan-minuman yang sebagian besar, di atas 70-80 persen, masih tergantung impor.

Bahan baku itu antaranya, gula dan garam industri. Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK No.23/2020 dan PMK No. 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Baca juga : Mentan Luncurkan Inovasi ATM Pertanian Sikomandan

Juga, pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman. Yang juga diusulkan Kemenperin adalah memasukkan industri makanan-minuman dalam kategori sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kemenperin mengusulkan agar dalam penerapan PSBB di berbagai daerah, industri makanan dan minuman masuk dalam kategori 8 sektor yg tetap bisa beroperasi selama selama pemberlakuan PSBB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.