RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu diketahui dari Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air (Sesditjen SDA) Kementerian PUPR Charisal Akdian Manu.
Menurut Charisal, RPP itu masih berproses di tingkat tim teknis yang terdiri dari Direktorat SDA dan Akademisi. "Belum sampai di Sesditjen SDA. Belum masuk dalam Prolegnas, karena masih fokus ke RUU Cipta Kerja,” kata Roga, sapaan akrab Charisal, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (4/8).
Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Jadi Pengaman Buat Pencari Kerja Baru
Namun, Roga menyampaikan pihaknya tetap menyusun RPP turunan UU 17/2019 tentang SDA itu. “Mudah-mudahan Desember bisa dibahas di tingkat Kementerian dan Lembaga. Tahun 2021 proses harmonisasi,” lanjutnya.
Sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pihaknya diminta untuk tetap menyiapkan RPP terlebih dahulu. Baru setelah UU Cipta Kerja disahkan, RPP tersebut akan disesuaikan menjadi PP. "Sementara ini publik memakai aturan yang ada, baik PP maupun Permen PUPR,” terangnya.
Baca juga : Pamer Kerja, KPK Siap Dihujani Kritik
Pembahasan RPP UU 17/2019 tentang SDA akan melewati tiga tahapan sebelum disahkan pada 16 Oktober 2021 mendatang. Pertama, di internal Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya dengan melibatkan akademisi. Kedua, di internal Kementerian PUPR. Ketiga, tahap harmonisasi dengan melibatkan praktisi, akademisi, asosiasi, dan lain-lain.
Mengenai urutannya, Roga mengatakan bahwa untuk pengusaha swasta dan perorangan itu berada pada urutan paling terakhir dengan kajian yang ketat. Terkait adanya 23 pasal dari UU 17/2019 yang terkena dampak akan dihapuskan dengan munculnya RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di Baleg DPR, Roga mengatakan pihaknya terus menyusun RPP berdasarkan UU yang sah. Sembari menunggu RUU Cipta Karya selesai dibahas. "Nanti jika RUU-nya sudah disahkan, kita tinggal sesuaikan. Itu supaya kita tidak kehilangan waktu.”
Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Kerek Kesejahteraan Pekerja
Roga menambahkan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dalam penyusunan RPP Cipta Kerja. Di antaranya menyusun Kebijakan Nakal PSDA dan Anggota Dewan SDA Nasional.
Roga menuturkan, ada 4 RPP turunan UU 17/2019 yang akan dibuat. Di antaranya RPP Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi yang akan dibahas di Ditjen SDA, serta RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) yang dibahas di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.