Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atase Pertahanan Bukan Di Bawah Kemenhan

Selasa, 21 Juli 2020 08:24 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Jika dikalkulasi dari 5 kementerian atau lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini bernilai Rp 71,78 miliar.

Salah satu Kementerian/ Lembaga yang disoroti BPK adalah Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut, menurut hasil pemeriksaan BPK, mengalir ke Rekening Bank pribadi yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra

Berita ini beredar pada Sabtu 18 Juli 2020. Esok harinya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.

Menurut Dahnil, anggaran kementerian di rekening pribadi itu berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. “Pelaksanaan tugas [para Atase Pertahanan] di luar negeri itu membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas Athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri,” kata Dahnil.

Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel

“Masalah yang mendapat perhatian BPK terjadi untuk kegiatan [para Atase Pertahanan] 2019,” kata Dahnil lewat keterengan tertulis kepada wartawan pada Minggu.

Ada sejumlah hal yang membingungkan dengan keterangan Juru Bicara Kementerian Pertahanan. Pertama, Atase Pertahanan, disingkat “Athan” adalah sebuah jabatan di lingkungan kedutaan suatu negara atau organisasi internasional lainnya (seperti NATO) yang mempunyai status diplomat. Posisi Athan biasanya dijalankan oleh seorang perwira militer; di Indonesia berpangkat Kolonel atau perwira tinggi bintang 1 untuk posting di negara-negara tertentu seperti Australia, Amerika, RRC dan Arab Saudi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.