BREAKING NEWS
 

Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 10 September 2020 14:48 WIB
Pusat perbelanjaan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB untuk menekan penularan corona (Covid-19). Pengusaha mal pasrah. Mereka minta keringanan pajak agar bisa bernapas.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku, masih menunggu keputusan detail dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, penerapan PSBB otomatis akan berdampak pada bisnis mal.

Adsense

Baca juga : Zurich Luncurkan Smart Care Bantu Nasabah Kelola Keuangan Dan Kesehatan

Agar tidak semakin terpuruk, Alphonzus meminta adanya relaksasi. Hal itu dilakukan untuk tetap bisa bertahan hidup di masa pandemi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta tidak mengeluarkan berbagai kebijakan yang semakin memberatkan. 

Misalnya, tidak menaikan pajak parkir. Sebab, selama ini jumlah parkir hanya mencapai maksimal 30 persen dari kondisi normal. APPBI juga meminta penghapusan pajak bumi dan Bangunan dan penghapusan pajak reklame.

Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha Maklum

'Meskipun mal tutup tapi kami masih tetap harus membayar pajak reklame yang cukup tinggi. Ini adalah beberapa hal yang kami harapkan mendapat perhatian dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta agar tujuan kesehatan dapat tercapai dan sekaligus juga dunia usaha dapat bertahan," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense