Dark/Light Mode

Pendaftaran 2 Hari Lagi, Bakal Paslon Diminta Patuhi Aturan KPU

Sabtu, 5 September 2020 13:55 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. [Foto: Kemendagri]
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. [Foto: Kemendagri]

RM.id  Rakyat Merdeka - Para bakal pasangan calon (Paslon) diminta benar-benar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan protokol kesehatan, terutama dalam dua hari sisa masa pendaftaran.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, selepas Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (4/9/2020).

“Masih ada dua hari, besok (5 September 2020) dan lusa (baca: 6 September 2020) untuk pendaftaran pasangan calon. Saya meminta dengan segala hormat, kepada kontestan, pasangan calon, dan juga para pendukung, Tim Sukses termasuk partai politik pendukung, ikut betul-betul Peraturan KPU yang sudah ditetapkan,” imbaunya.

Baca juga : Mendagri Minta Tak Ada Konvoi Dan Arak-arakan

Tito menerangkan, sesuai Peraturan KPU, tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Untuk itu, Mendagri meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas, bila ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan protokol kesehatan Covid-19 tersebut.

“Saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas. KPU juga saya minta melakukan tindakan tegas sesuai dengan sanksi,” ujar mantan Kapolri ini.

Dalam kesempatan tersebut, masih terkait penanganan Covid-19, Tito menyampaikan, dirinya dan jajaran di Kemendagri terus menggencarkan sosialisasi 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. “Terutama masker. Jadi ada program Gebrak Masker di berbagai daerah. Juga bekerja sama dengan PKK, TNI, Polri dan semua elemen lainnya,” kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Baca juga : Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dia menyampaikan, hingga saat ini sudah lebih dari 20 Provinsi dan lebih dari 200 Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Di dalamnya, diatur soal sanksi. “Sanksi di antaranya sanksi kerja sosial, administrasi maupun denda,” beber Tito.

Terkait program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Mendagri mengungkapkan, jajarannya di Kemendagri terus memantau realisasi anggaran di daerah. Bahkan, secara berkala dilakukan evaluasi dengan seluruh kepala daerah di 548 daerah provinsi dan kabupaten/kota menyangkut capaian realisasi APBD.

Dalam waktu dekat, dia mengaku juga akan melakukan rapat dengan seluruh kepala daerah untuk membahas realisasi APBD. Hingga saat ini, dari evaluasi yang telah dilakukan, terlihat adanya peningkatan atau perbaikan yang cukup signifikan.

Baca juga : KAMI Tak Perlu Turun Ke Jalan

“Provinsi sudah naik menjadi lebih kurang 44%. Dari 37% sekarang 44%. Untuk tingkat kabupaten/kota, yang tadinya 37%, sekarang sudah naik menjadi 42%. Ini kita terus dorong agar realisasi belanja daerah betul-betul dilaksanakan,” papar Tito.

Menurut Mendagri, saat ini belanja pemerintah berperan penting dalam pemulihan ekonomi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Jangan sampai nanti belanjanya tidak terserap, (karena) otomatis peredaran uang di masyarakat juga berkurang,” pungkasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.