RM.id Rakyat Merdeka - Berkembangnya era digital, turut mendongkrak kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Dengan melihat kecenderungan tersebut, dibutuhkan suatu pengaturan hukum merek yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
Baca juga : Peneliti : Keberhasilan Vaksinasi Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Undang-Undang (UU) No. 20/2016, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
“Merujuk pada definisi tersebut, tanda yang digunakan sebagai merek harus memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya di pasaran,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, Nofli dalam diskusi virtual bertajuk Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar, Senin (22/2).
Baca juga : Panglima TNI : Kehadiran Nakes TNI Penting Di Masa Pandemi
Ia menjelaskan, tanda yang dimaksud harus memiliki daya pembeda yang kuat agar dapat dilindungi sebagai merek sehingga konsumen dapat membedakan identitas produk tertentu dengan produk sejenis lainnya.
“Jadi tanda tersebut tidak dapat berfungsi sebagai petunjuk sumber atau asal produk. Tanda demikian tidak dapat digunakan secara eksklusif oleh siapapun karena fungsi sebagai daya pembeda tidak terpenuhi,” katanya.
Sehingga, lanjut Nofli, kemungkinan terjadi penggunaan tanda yang sama dalam perdagangan oleh pihak lain untuk barang sejenis sangat besar karena penggunaan tanda dimaksud sudah lazim untuk jenis barang tertentu.
“Ketika suatu tanda lazim digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.